Bogor – Masih banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang langsung panik ketika mendapat pertanyaan atau koreksi dari kantor pajak terkait ekualisasi omzet dengan DPP PPN. Padahal, satu hal penting yang harus dipahami adalah perbedaan antara omzet di laporan keuangan dan DPP menurut SPT Masa PPN bukan berarti otomatis ada kesalahan pajak. Dalam praktiknya, perbedaan itu justru sering terjadi dan memang bisa dijelaskan secara normal.

Sumber : zivlintax.com
Kenapa bisa berbeda? Karena dasar pencatatannya memang tidak sama. Omzet dalam laporan keuangan mengikuti standar akuntansi seperti PSAK atau SAK sesuai jenis usaha masing-masing. Sementara DPP PPN mengikuti ketentuan perpajakan yang diatur tersendiri dalam UU PPN. Akibatnya, waktu pengakuan transaksi sering kali berbeda antara akuntansi dan perpajakan. Salah satu contoh yang paling sering menimbulkan selisih adalah uang muka atau down payment (DP).
Baca Juga : Omzet Dipecah Biar Tetap Pajak UMKM 0,5%? DJP Mulai Soroti Praktik Ini!
Dalam ketentuan PPN, saat uang muka diterima PPN sudah terutang, dan faktur pajak wajib dibuat. Tetapi dari sisi akuntansi, uang muka tersebut belum tentu langsung diakui sebagai omzet karena barang atau jasa mungkin belum diserahkan. Akibatnya: DPP PPN sudah muncul, tetapi omzet di laporan keuangan belum tercatat penuh.
Selain uang muka, selisih juga bisa muncul karena perbedaan timing pengakuan, retur penjualan, transaksi tertentu yang bukan objek PPN,atau perlakuan khusus pada industri tertentu. Karena itu, dalam proses pemeriksaan atau SP2DK, yang paling penting sebenarnya bukan apakah angkanya sama persis, tetapi apakah perusahaan bisa menjelaskan asal-usul selisih tersebut dengan data dan dokumen yang jelas.
Baca Juga : Sering Kena SP2DK? Ini 4 Temuan Pajak yang Paling Sering Dipertanyakan!
Yang sering jadi masalah justru ketika: perusahaan tidak punya rekonsiliasi, pembukuan tidak sinkron, atau tidak memahami kenapa angka omzet dan DPP berbeda. Akibatnya, selisih tersebut bisa dianggap sebagai omzet yang belum dilaporkan atau belum dipungut PPN. Perusahaan sebaiknya rutin membuat worksheet ekualisasi agar setiap perbedaan dapat dijelaskan sejak awal dan tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan pajak.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

