Omzet Dipecah Biar Tetap Pajak UMKM 0,5%? DJP Mulai Soroti Praktik Ini!

May 18, 2026

Bogor – Banyak pelaku usaha mengenal fasilitas PPh Final UMKM 0,5% sebagai skema pajak yang ringan dan sederhana. Selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, wajib pajak tertentu masih bisa menggunakan tarif final tersebut sesuai ketentuan dalam PP 55/2022. Namun belakangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyoroti praktik yang dikenal sebagai firm splitting atau “pecah omzet”. Praktik ini terjadi ketika satu bisnis dipecah menjadi beberapa entitas usaha agar masing-masing omzet terlihat tetap kecil dan masih bisa menikmati tarif pajak UMKM 0,5%.

Sumber : zivlintax.com

Dalam beberapa kajian internal DJP bahkan disebutkan bahwa fenomena ini mulai cukup sering ditemukan.

Secara sederhana, pola yang sering terjadi misalnya:

• Satu toko dibuat menjadi beberapa CV/PT berbeda
• Usaha keluarga dipisah atas nama suami, istri, anak, atau kerabat
• Penjualan dibagi ke beberapa rekening atau entitas
• Cabang usaha dibuat seolah-olah berdiri sendiri padahal operasionalnya terpusat
• Transaksi dipisahkan agar omzet masing-masing tidak melewati Rp4,8 miliar

Sekilas terlihat aman karena secara administrasi setiap usaha memiliki NPWP sendiri. Namun dari sudut pandang fiskus, yang dilihat bukan hanya nama perusahaannya, tetapi juga substansi bisnisnya.

Kenapa Mulai Jadi Perhatian?

DJP menilai praktik pemecahan omzet bisa masuk kategori penghindaran pajak apabila tujuan utamanya hanya untuk mempertahankan fasilitas tarif final UMKM. Dalam laporan kajian perpajakan, DJP menyebut adanya indikasi pelaku usaha menahan atau memecah omzet agar threshold Rp4,8 miliar tidak terlampaui.

Apalagi sekarang sistem pengawasan sudah jauh lebih berbasis data. Melalui Coretax dan integrasi data transaksi, fiskus semakin mudah melihat hubungan antar usaha, pemilik, rekening, transaksi, supplier, hingga pola pembayaran. Jadi meskipun nama perusahaannya berbeda, hubungan ekonominya tetap bisa dianalisis.

Misalnya usaha berbeda tetapi lokasi sama, pegawai sama, supplier sama, rekening penerima saling terhubung, operasional sebenarnya satu kendali. Dalam kondisi seperti itu, DJP bisa melakukan pengujian apakah usaha tersebut memang benar-benar independen atau hanya “dipecah” secara administratif.

Yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha

Tidak semua usaha terpisah otomatis dianggap salah. Memang ada kondisi bisnis yang secara nyata berdiri sendiri dan memiliki aktivitas berbeda. Misalnya lini usaha berbeda, pengelolaan berbeda, pembukuan berbeda, modal dan risiko usaha berbeda, pengambilan keputusan bisnis berbeda. Kalau memang secara substansi terpisah, tentu risikonya berbeda. Yang mulai rawan adalah ketika pemisahan usaha hanya dilakukan untuk menjaga tarif pajak tetap 0,5%, sementara kegiatan ekonominya sebenarnya masih satu bisnis yang sama.

Jika DJP menilai ada praktik pemecahan usaha yang tidak wajar, maka bisa muncul beberapa konsekuensi perpajakan, seperti koreksi omzet, perubahan metode penghitungan pajak, pengujian kepatuhan pajak, hingga potensi penerapan ketentuan anti penghindaran pajak. Dalam kondisi tertentu, omzet antar entitas bahkan bisa dianalisis secara gabungan untuk melihat substansi ekonominya.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya fokus “tetap di bawah Rp4,8 miliar”, tetapi juga memastikan struktur bisnisnya memang benar dan terdokumentasi dengan baik. Pada akhirnya, fasilitas PPh Final UMKM memang dibuat untuk membantu usaha kecil berkembang. Tetapi ketika fasilitas digunakan dengan pola yang dianggap tidak sesuai tujuan awalnya, pengawasan biasanya akan ikut diperketat. Di era data yang semakin terintegrasi, yang paling aman bukan sekadar membagi omzet, tetapi memastikan struktur usaha dan administrasi pajaknya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax 

sephia