Bogor – Banyak wajib pajak mengira permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh akan otomatis dikabulkan selama diajukan sebelum batas waktu. Namun ketentuan terbaru menegaskan hal yang berbeda. Perpanjangan pelaporan SPT bukan fasilitas yang langsung granted, melainkan permohonan administratif yang bisa diterima ataupun dinyatakan tidak memenuhi ketentuan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber : zivlintax.com
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang diajukan wajib pajak.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setelah wajib pajak menyampaikan permohonan perpanjangan dan memperoleh bukti penerimaan, DJP akan melakukan penelitian administratif dan menerbitkan surat pemberitahuan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.
Artinya, ada proses evaluasi terlebih dahulu. DJP tidak sekadar menerima pengajuan secara otomatis, tetapi akan memastikan apakah permohonan tersebut benar-benar telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Jika seluruh syarat telah dipenuhi, DJP akan menerbitkan keputusan diterima, sehingga wajib pajak memperoleh tambahan waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Namun apabila permohonan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan, DJP dapat menerbitkan keputusan bahwa pengajuan tersebut dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Dalam praktiknya, ini berarti permohonan dianggap tidak sah secara administratif.
Bagi wajib pajak, konsekuensinya cukup penting. Jika merasa sudah mengajukan perpanjangan tetapi ternyata permohonan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, maka status keterlambatan pelaporan tetap berpotensi terjadi apabila SPT belum disampaikan sampai batas waktu normal. PER-3/PJ/2026 juga kembali menegaskan bahwa jangka waktu perpanjangan pelaporan SPT Tahunan maksimal 2 bulan sejak batas waktu normal penyampaian SPT. Saat ini, pengajuan perpanjangan dilakukan melalui portal wajib pajak pada Coretax System, sehingga proses administrasi menjadi digital dan terintegrasi. Sistem ini memungkinkan DJP melakukan verifikasi data lebih cepat sekaligus memonitor kepatuhan wajib pajak secara real time.
Meski begitu, wajib pajak perlu memahami bahwa perpanjangan waktu pelaporan bukan berarti penundaan kewajiban pembayaran pajak. Jika masih terdapat pajak yang harus dibayar, kewajiban pembayaran tetap harus diperhitungkan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan sanksi administrasi. Yang juga perlu diperhatikan adalah kualitas pengajuan. Permohonan perpanjangan sebaiknya tidak dilakukan sekadar formalitas. Kelengkapan administrasi, ketepatan data, serta pemenuhan syarat yang diatur DJP menjadi faktor utama agar permohonan dapat diterima.
Aturan baru ini menunjukkan arah administrasi perpajakan yang semakin tertib: fasilitas tetap diberikan, tetapi tidak otomatis—semuanya harus memenuhi ketentuan. Bagi wajib pajak, pesannya sederhana: jika butuh tambahan waktu lapor SPT, ajukan dengan benar, lengkap, dan jangan menunggu mendekati tenggat waktu. Karena dalam sistem baru, pengajuan belum tentu berarti persetujuan.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

