NPWP Sudah Tidak Aktif Dipakai? Jangan Dibiarkan, Ini Solusinya!

April 2, 2026

Masih punya NPWP tapi sudah tidak digunakan? Hati-hati, membiarkannya begitu saja bisa berisiko. Meskipun tidak ada aktivitas penghasilan, pemilik NPWP tetap memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sumber : zivlintax.com

Jika diabaikan, hal ini dapat berujung pada sanksi administratif karena dianggap tidak patuh. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui memberikan solusi berupa penetapan status Wajib Pajak Nonaktif.

Dasar Hukum Penonaktifan NPWP

Kebijakan ini diatur dalam yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan status Nonaktif apabila sudah tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif.
Dengan status ini, wajib pajak tidak lagi dibebani kewajiban pelaporan SPT selama kondisi tersebut berlaku.

Siapa Saja yang Bisa Menonaktifkan NPWP?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut beberapa kategori wajib pajak yang dapat mengajukan status Nonaktif:

1. Karyawan dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau bahkan tidak berpenghasilan, dapat mengajukan penonaktifan NPWP.

2. Mantan Pengusaha atau Freelancer
Bagi Anda yang sebelumnya memiliki usaha atau bekerja sebagai freelancer, namun saat ini sudah tidak menjalankan aktivitas tersebut, NPWP dapat dinonaktifkan.

3. Istri yang Menggabungkan NPWP dengan Suami
Dalam sistem perpajakan Indonesia, istri dapat memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami. Dalam kondisi ini, NPWP istri dapat dinonaktifkan.

4. WNI yang Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri
Warga Negara Indonesia yang telah pindah ke luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) juga dapat mengajukan status Nonaktif.

Kenapa Tidak Boleh Dibiarkan?

Banyak yang mengira bahwa NPWP yang tidak digunakan tidak akan menimbulkan masalah. Padahal, selama statusnya masih aktif, kewajiban perpajakan tetap berjalan.

Risiko yang dapat muncul antara lain:

● Kewajiban lapor SPT setiap tahun tetap ada
● Potensi denda akibat tidak melapor
● Status kepatuhan pajak menjadi buruk

Karena itu, penonaktifan NPWP menjadi langkah yang penting untuk menghindari risiko administratif di kemudian hari. Menonaktifkan NPWP bukan berarti menghindari kewajiban pajak, melainkan menyesuaikan status dengan kondisi sebenarnya.

Jika Anda sudah tidak memiliki penghasilan atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif, mengajukan status Nonaktif sesuai aturan adalah langkah yang tepat dan legal.

Butuh Bantuan Pengurusan NPWP Nonaktif?

Jika Anda masih bingung apakah memenuhi syarat atau membutuhkan bantuan proses pengajuan, tim kami siap membantu Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 IG & TikTok: @zivlin.tax
📍Mutiara Sentul blok V11, Bogor

sephia