Aturan Baru Data Pemeriksaan Pajak Resmi Terbit

February 18, 2026

๐Ÿงพ Aturan Baru PER-18/PJ/2025

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merilis PER-18/PJ/2025 yang mengatur mekanisme tindak lanjut atas data konkret. Kebijakan ini hadir untuk memperjelas landasan hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam proses pengawasan pajak.

Mengacu pada PMK 15/2025, data konkret menjadi salah satu dasar bagi DJP dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak.

Sumber : zivlintax.com

๐Ÿ“Œ Apa yang Dimaksud Data Konkret?

Data konkret adalah data yang telah dimiliki atau diperoleh DJP dan dapat langsung dimanfaatkan dalam pengujian kewajiban perpajakan. Bentuknya meliputi:

1๏ธโƒฃ Faktur Pajak

Faktur yang sudah disetujui sistem DJP tetapi belum atau tidak tercantum dalam SPT Masa PPN.

2๏ธโƒฃ Bukti Potong / Pungut PPh

Dokumen pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh.

3๏ธโƒฃ Bukti Transaksi / Data Perpajakan Lain

Informasi transaksi atau data fiskal lain yang relevan untuk menghitung kewajiban pajak (dirinci menjadi 8 kategori dalam PER-18/PJ/2025).

โš ๏ธ Tindak Lanjut oleh DJP

Atas data konkret tersebut, DJP berwenang melakukan:

โœ” Pengawasan, dan/atau

โœ” Pemeriksaan

Jika berlanjut ke pemeriksaan, prosedur yang digunakan tetap merujuk pada PMK 15/2025, termasuk melalui pemeriksaan spesifik.

๐Ÿ”Ž Pemeriksaan Spesifik

Jenis pemeriksaan ini difokuskan pada elemen tertentu, seperti pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban pajak tertentu, dengan ruang lingkup yang lebih sederhana dan terarah.

โš–๏ธ Putusan Pajak Juga Termasuk

Ketetapan, keputusan, maupun putusan sengketa pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) diperlakukan sebagai data konkret.

Artinya, DJP dapat langsung memanfaatkan data tersebut sebagai dasar pengawasan atau pemeriksaan.

๐ŸŒ QRTC vs Tax Holiday di Era GloBE

Dalam konteks pajak global, skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) dinilai lebih kompatibel dengan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) dibandingkan tax holiday.

Keunggulan QRTC:

โœ… Dampak ke Effective Tax Rate (ETR) relatif lebih kecil

โœ… Dipandang sebagai tambahan penghasilan, bukan pengurang pajak

โœ… Risiko top up tax lebih rendah

๐Ÿ†” Catatan Soal NPWP Sementara

Penggunaan NPWP Sementara masih dimungkinkan, terutama bila NIK belum terdaftar di sistem coretax.

Namun perlu dicermati:

โŒ Bukti potong tidak otomatis terkirim ke akun wajib pajak

โŒ Data tidak akan ter-prepopulated di SPT Tahunan

๐Ÿ›๏ธ Dukungan untuk UN Tax Convention

DJP menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung pembentukan Konvensi Pajak PBB (UN Tax Convention), serta aktif terlibat dalam forum internasional bersama Kemenlu dan DJSEF.

๐Ÿญ Insentif Pajak & KEK

Pemerintah tetap mempertahankan berbagai fasilitas fiskal seperti:

โœ” Tax Holiday

โœ” Super Tax Deduction

Sebagai instrumen untuk mendorong investasi dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

๐Ÿ“ก Tantangan Pilar 1 OECD

Penolakan Amerika Serikat terhadap Pilar 1 OECD menimbulkan ketidakpastian dalam pemajakan perusahaan digital global.

Dampaknya berpotensi dirasakan pada pemajakan pelaku usaha digital besar seperti:

๐ŸŽฌ Netflix

๐ŸŒ Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp)

Sementara itu, Indonesia telah mengimplementasikan Pilar 2 melalui PMK 136/2024, sedangkan Pilar 1 masih menunggu perkembangan global.

sephia