Bogor – Terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai persyaratan uji kompetensi di bidang perpajakan bagi pihak yang akan memperoleh kompetensi sebagai dasar dalam proses menjadi kuasa Wajib Pajak.

Sumber : zivlintax.com
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah syarat untuk mengikuti uji kompetensinya ternyata cukup sederhana.
Siapa yang Bisa Ikut Ujian?
Berdasarkan Pasal 8 PMK 55 Tahun 2026, seseorang yang akan mengikuti uji kompetensi harus memenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.
Jadi, dari persyaratan tersebut tidak tercantum syarat harus memiliki sertifikat brevet atau pendidikan formal perpajakan untuk dapat mengikuti uji kompetensi.
Bagaimana dengan Karyawan Internal Perusahaan?
Ini yang penting. Karyawan internal yang nantinya ingin bertindak sebagai pihak lain/kuasa Wajib Pajak tidak berarti harus terlebih dahulu memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan perpajakan sebagai syarat mengikuti ujian.
Yang menjadi fokus adalah lulus uji kompetensi sesuai mekanisme yang ditentukan. Secara sederhana:
WNI + NIK sudah aktif sebagai NPWP
⬇️
Ikut uji kompetensi
⬇️
Lulus
⬇️
Memperoleh kompetensi/SKK sesuai ketentuan
⬇️
Menjadi dasar untuk memperoleh SKT
Lalu Brevet Bagaimana?
Nah, jangan sampai informasi masa transisi sebelumnya tertukar dengan aturan baru. Sertifikat brevet bukan persyaratan umum untuk mengikuti uji kompetensi berdasarkan Pasal 8 PMK 55/2026.
Sementara itu, ketentuan transisi berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 tetap perlu dilihat sesuai periode dan kondisi yang diatur. Artinya, jangan menyimpulkan bahwa mulai sekarang semua karyawan wajib punya brevet untuk bisa menjadi kuasa.
Tidak Ada Syarat Pendidikan?
Untuk syarat mengikuti uji kompetensi, Pasal 8 tersebut memang hanya mencantumkan dua persyaratan:
> WNI + NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP.
Tidak tercantum persyaratan minimal D-III atau pendidikan formal perpajakan dalam ketentuan tersebut. Namun, lulus ujian tetap menjadi hal penting karena kompetensi tersebut berkaitan dengan proses memperoleh SKT sebagai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Kesimpulan
Karyawan internal tidak perlu buru-buru mencari brevet hanya untuk bisa mengikuti uji kompetensi. Dengan PMK 55 Tahun 2026, persyaratan mengikuti ujian pada Pasal 8 adalah:
✅ Warga Negara Indonesia
✅ NIK telah diaktivasi sebagai NPWP
Yang diuji adalah kompetensinya, bukan sekadar ijazah atau sertifikat brevetnya. Bagi perusahaan yang ingin menyiapkan karyawan untuk menjadi kuasa Wajib Pajak, mulai pahami mekanisme uji kompetensi dan SKT sebelum memasuki 2027.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

