Bogor – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Regulasi baru ini membawa banyak perubahan penting, terutama terkait persyaratan kuasa pajak, digitalisasi administrasi, hingga penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Sumber : zivlintax.com
Berikut 10 fakta penting yang perlu diketahui.
1. PMK 44 Tahun 2026 Resmi Menggantikan Aturan Lama
PMK Nomor 44 Tahun 2026 secara resmi mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Dengan demikian, seluruh tata cara mengenai kuasa di bidang perpajakan kini mengacu pada regulasi yang baru.
2. Persyaratan Menjadi Kuasa Pajak Kini Lebih Jelas
Peraturan ini memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa di bidang perpajakan, termasuk persyaratan kompetensi bagi Konsultan Pajak, anggota keluarga tertentu, maupun pihak lain yang memenuhi ketentuan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendampingan kepada Wajib Pajak sekaligus memberikan kepastian hukum.
3. Kuasa Wajib Terdaftar dalam Sistem DJP
Sebelum dapat menjalankan kuasa, Konsultan Pajak maupun pihak lain wajib terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak, secara langsung ke KPP/KP2KP, atau melalui integrasi otomatis apabila sistem DJP telah terhubung dengan sistem profesi di Kementerian Keuangan.
4. Surat Kuasa Khusus Memiliki Standar Baru
PMK ini mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus harus memuat identitas lengkap para pihak, ruang lingkup kuasa, masa berlaku, status penerima kuasa, serta memenuhi ketentuan Bea Meterai. Apabila kuasa mencakup layanan elektronik, Wajib Pajak juga harus memberikan persetujuan akses melalui Portal Wajib Pajak.
5. Satu SKK Hanya untuk Satu Kuasa
Regulasi baru menegaskan prinsip satu Surat Kuasa Khusus untuk satu penerima kuasa. Selain itu, kuasa tidak boleh dialihkan kepada pihak lain (substitusi kuasa), kecuali untuk penugasan administratif seperti pengantaran atau pengambilan dokumen dengan surat penunjukan.
Baca Juga : Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Manfaatkan Program Pemutihan Sebelum 31 Agustus 2026!
6. Kuasa Pajak Memiliki Kewajiban Etik dan Profesional
Penerima kuasa wajib mematuhi ketentuan perpajakan, menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak, bertindak sesuai kompetensi yang dimiliki, serta menjunjung tinggi integritas profesi. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
7. Ada Larangan Tegas Menghalangi Pemeriksaan Pajak
PMK 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa kuasa tidak boleh menghalangi proses pemeriksaan perpajakan, misalnya dengan memberikan informasi palsu, menyembunyikan dokumen, menolak memberikan keterangan, atau menghambat akses terhadap data elektronik yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
8. Surat Kuasa Dapat Berakhir karena Beberapa Kondisi
Kuasa dapat berakhir apabila masa berlakunya habis, dicabut oleh Wajib Pajak, izin Konsultan Pajak atau SKT dibekukan atau dicabut, maupun apabila penerima kuasa dipidana sesuai ketentuan. Dalam kondisi tertentu, DJP akan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Wajib Pajak dan penerima kuasa.
9. Pencabutan Kuasa Kini Memiliki Prosedur yang Lebih Jelas
Wajib Pajak dapat mencabut kuasa melalui Portal Wajib Pajak atau dengan menyampaikan dokumen ke KPP/KP2KP. Pencabutan mulai berlaku sejak diterima oleh DJP dan tidak berlaku surut. Apabila ingin menunjuk kuasa baru untuk urusan yang sama, pencabutan kuasa lama harus dilakukan terlebih dahulu.
10. Ada Masa Transisi hingga 31 Desember 2026
PMK ini memberikan ketentuan peralihan bagi pihak selain Konsultan Pajak yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa berdasarkan Sertifikat Brevet atau ijazah D-III Perpajakan tertentu. Mereka masih dapat menjalankan kuasa hingga 31 Desember 2026 dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam regulasi.
Kesimpulan
PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaruan besar dalam tata kelola kuasa di bidang perpajakan. Regulasi ini memperjelas persyaratan menjadi kuasa, memperkuat digitalisasi administrasi melalui Portal Wajib Pajak, mengatur standar Surat Kuasa Khusus, serta memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak maupun penerima kuasa.
Bagi Wajib Pajak, Konsultan Pajak, maupun pihak lain yang sering menangani urusan perpajakan, memahami perubahan ini sangat penting agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terhindar dari kendala administrasi di masa mendatang.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

