– ZivlinTax Konsultan Pajak Bogor –
Bogor – Aturan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai menjadi perhatian seller online. Mulai 1 Oktober 2026, marketplace yang ditunjuk pemerintah mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan PMK 37 Tahun 2025. DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Tujuannya antara lain mempermudah administrasi dan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional. Namun, dari sisi pelaku usaha, ada beberapa hal yang bisa dipandang sebagai potensi ketidakadilan dalam penerapannya.

Sumber : zivlintax.com
1. Pajak Dipungut dari Omzet, Bukan Keuntungan
Ini menjadi salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan seller. PPh Pasal 22 marketplace dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto, bukan berdasarkan keuntungan bersih yang diperoleh seller.
Misalnya:
• Omzet marketplace: Rp100 juta
• PPh Pasal 22: 0,5% × Rp100 juta = Rp500 ribu
Masalahnya, omzet Rp100 juta belum tentu berarti keuntungan Rp100 juta. Seller masih bisa memiliki biaya:
– Harga pokok barang
– Biaya iklan
– Komisi marketplace
– Biaya packing
– Gaji karyawan
– Ongkos operasional
– Retur dan biaya lainnya
Bayangkan dua seller sama-sama memiliki omzet Rp100 juta.
Seller A
Keuntungan Rp30 juta
Seller B
Keuntungan Rp5 juta
Namun dasar pemungutan PPh Pasal 22 tetap mengacu pada peredaran bruto sesuai ketentuan. Inilah yang membuat sebagian pelaku usaha melihat adanya potensi ketimpangan, terutama bagi bisnis dengan margin keuntungan sangat tipis.
2. Marketplace Tidak Sama dengan Kondisi Bisnis Seller
Masalah berikutnya adalah kondisi setiap seller berbeda. Ada seller yang menjual produk dengan margin tinggi. Ada juga yang harus memberikan diskon besar, mengikuti promo, membayar iklan, memberikan cashback, atau menghadapi biaya operasional yang tinggi. Sementara itu, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 menggunakan basis peredaran bruto yang memenuhi ketentuan, bukan langsung melihat berapa keuntungan bersih seller.
Artinya, seller dengan bisnis yang sangat berbeda bisa sama-sama terkena mekanisme pemungutan berdasarkan omzet. Tetapi ini bukan berarti pajaknya otomatis menjadi pajak tambahan 0,5% di luar pajak penghasilan. Untuk Wajib Pajak tertentu yang menggunakan PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif umum, pemungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Jadi, seller perlu melihat perlakuan pajaknya secara keseluruhan, bukan hanya melihat potongan 0,5% dari saldo pencairan.
Tapi Ada Perlindungan untuk Seller Kecil
Jangan sampai artikel ini membuat seller kecil panik. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk penyampaian surat pernyataan yang dipersyaratkan. Yang perlu diperhatikan: Rp500 juta tersebut bukan batas per toko.
DJP menjelaskan bahwa dalam konteks tertentu, peredaran bruto yang diperhitungkan mencakup keseluruhan toko online dan toko offline milik Wajib Pajak orang pribadi. Jadi, jangan sampai berpikir: “Saya punya 5 toko, berarti masing-masing dapat batas Rp500 juta.” Tidak sesederhana itu.
Apakah Aturan Ini Berarti Tidak Adil?
Belum tentu. Dari sisi pemerintah, mekanisme ini justru dimaksudkan untuk membuat pemungutan lebih sederhana dan menciptakan level playing field antara usaha digital dan konvensional. Sementara dari sisi seller, pertanyaan yang muncul adalah apakah pemungutan berbasis omzet sudah cukup mempertimbangkan kondisi usaha yang memiliki margin sangat berbeda-beda.
Jadi, persoalannya bukan sekadar: “Pajak marketplace tidak adil.” Tetapi lebih tepat: “Apakah mekanisme pemungutan berbasis omzet sudah proporsional untuk semua model bisnis seller?”
Ini menjadi bagian penting dari diskusi kebijakan pajak digital.
Seller Harus Cek Dulu Sebelum Panik
Kalau sudah mulai dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, jangan langsung menganggap: “Pajak saya naik 0,5%.”
Cek dulu: Omzet → Status WP → Skema PPh → PPh 22 Dipungut → Kredit/Pelunasan Pajak → SPT
Pastikan juga data NPWP/NIK dan dokumen perpajakan yang disampaikan kepada marketplace sudah sesuai. Saat ini DJP menyebut empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
ZivlinTax Bisa Bantu Seller Review Pajaknya
Seller marketplace jangan hanya melihat jumlah potongan di aplikasi. Yang lebih penting adalah memastikan:
Omzet marketplace + omzet offline → biaya usaha → skema pajak → PPh 22 → SPT
ZivlinTax dapat membantu review pajak seller marketplace, pembukuan, PPh, SPT Tahunan, serta administrasi perpajakan agar pemungutan yang dilakukan marketplace dapat dipahami dan diperhitungkan dengan benar. Jangan sampai karena tidak memahami mekanismenya, seller mengira pajaknya dibayar dua kali.
Intinya
Aturan PPh Pasal 22 marketplace memang membawa perubahan besar dalam administrasi seller. Dari sisi pemerintah, mekanisme ini dirancang agar pemungutan lebih mudah, tertib, dan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara usaha digital dan konvensional. Namun dari sisi pelaku usaha, pemungutan berdasarkan omzet tetap menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas, terutama bagi bisnis dengan margin tipis dan biaya operasional tinggi.
Karena itu, seller perlu memahami bahwa:
✅ PPh Pasal 22 marketplace bukan pajak baru
✅ Tarif pemungutan sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan
✅ Seller OP sampai Rp500 juta dapat memperoleh pengecualian pemungutan jika memenuhi syarat
✅ PPh 22 dapat menjadi kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai kondisi WP
✅ Potongan marketplace harus dicocokkan dengan pelaporan SPT
Jangan cuma lihat “dipotong 0,5%”. Lihat bagaimana pajak tersebut masuk ke keseluruhan kewajiban pajak bisnis Anda.

Kalau sedang cari konsultan pajak, boleh banget konsultasi dengan ZivlinTax 😊 Masalah pajak kadang kelihatannya sederhana, tapi ketika mulai berhubungan dengan SP2DK, SPT, NPWP, transaksi usaha, surat dari DJP, atau perhitungan pajak yang berbeda dari perkiraan, biasanya mulai bikin bingung.
Apalagi kalau harus mencari tahu sendiri aturan yang berlaku, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, sampai menentukan langkah yang tepat. Salah langkah atau salah memahami ketentuan bisa membuat urusan pajak justru semakin panjang. Di ZivlinTax, kami membantu berbagai kebutuhan perpajakan, baik untuk orang pribadi maupun bisnis.


Beberapa hal yang bisa kami bantu antara lain:
📌 SPT Tahunan
Bingung menghitung, mengisi, atau melaporkan SPT? Kami bantu memahami kondisi pajaknya dan menyiapkan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 NPWP & Administrasi Perpajakan
Butuh bantuan terkait NPWP atau administrasi perpajakan lainnya? Bisa dikonsultasikan terlebih dahulu supaya tahu proses dan dokumen yang perlu disiapkan.
📌 SP2DK
Mendapat SP2DK dari kantor pajak dan bingung harus menjawab seperti apa? Jangan langsung panik. Kita bisa cek dulu isi suratnya, data yang diminta, serta kondisi transaksi atau pelaporan pajaknya sebelum menentukan respons.
📌 Pemeriksaan Pajak
Sedang menghadapi pemeriksaan pajak? Pendampingan diperlukan agar prosesnya dapat dihadapi dengan lebih terarah, mulai dari memahami permintaan data sampai menyiapkan penjelasan yang sesuai kondisi.
📌 Konsultasi Pajak Bisnis
Untuk pemilik usaha, urusan pajak bukan hanya soal lapor SPT. Ada pembukuan, transaksi, faktur pajak, PPN, PPh, pemotongan pajak, sampai kewajiban administrasi lainnya yang perlu diperhatikan.
📌 Permasalahan Pajak Lainnya
Kalau masalah pajaknya tidak masuk dalam daftar di atas, tetap boleh ditanyakan. Ceritakan dulu kondisinya, lalu kita lihat apa yang perlu dilakukan.

Yang paling penting, jangan buru-buru mengambil keputusan hanya karena takut melihat surat atau angka pajak yang besar.
Setiap kasus pajak bisa memiliki kondisi yang berbeda. Data transaksi, dokumen, periode pajak, jenis penghasilan, status wajib pajak, sampai riwayat pelaporan dapat memengaruhi bagaimana suatu masalah perlu ditangani.
Jadi, kalau saat ini kamu sedang punya pertanyaan seperti:
“SPT saya salah, harus bagaimana?”
“Dapat SP2DK, perlu jawab apa?”
“Kenapa pajak saya tiba-tiba kurang bayar?”
“Transaksi ini kena pajak atau tidak?”
“Pembukuan usaha saya sudah benar belum?”
“Kalau ada kesalahan di SPT, masih bisa diperbaiki?”
“Perusahaan saya harus bayar pajak apa saja?”
atau sekadar ingin memastikan apakah kondisi perpajakanmu sudah sesuai, boleh banget konsultasikan dulu.

Kamu bisa cerita dulu masalah pajaknya, termasuk kondisi yang sedang dihadapi dan apa yang membuat kamu bingung. Dari situ, kami bantu arahkan langkah yang perlu diperhatikan. Karena urusan pajak sebaiknya tidak hanya diselesaikan dengan “yang penting sudah lapor” atau “yang penting sudah bayar”.
Yang lebih penting adalah memahami apa yang dilaporkan, kenapa jumlah pajaknya seperti itu, dokumen apa yang mendukung, dan apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pendampingan yang pasti dan tepat, semoga urusan pajak bisa terasa lebih jelas dan tidak perlu dihadapi sendirian.
Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
🤳 Tiktok : @zivlin.tax
📱 Instagram : @zivlin.tax
ZivlinTax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

