ZivlinTax Konsultan Pajak Bogor – Mengenal 10 Jenis Kode Transaksi Faktur Pajak & Penggunaannya

October 15, 2026

– ZivlinTax Konsultan Pajak Bogor –

Bogor – Masih bingung menentukan kode transaksi saat membuat Faktur Pajak di Coretax? Jangan asal memilih kode, karena setiap kode memiliki fungsi dan digunakan untuk kondisi transaksi yang berbeda.  Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami kode transaksi Faktur Pajak penting agar penerbitan faktur sesuai dengan jenis penyerahan, pihak yang memungut PPN, serta fasilitas perpajakan yang berlaku.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Berdasarkan ketentuan administrasi Faktur Pajak, terdapat 10 kode transaksi, yaitu kode 01 sampai 10. Kode transaksi 10 menjadi bagian dari pembaruan ketentuan administrasi perpajakan melalui PER-11/PJ/2025.

1. Kode 01 – Penyerahan Biasa

Kode ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan, dalam kondisi yang tidak masuk kategori kode transaksi lain.

Contoh: Perusahaan PKP menjual barang kepada perusahaan swasta yang bukan pemungut PPN khusus.

2. Kode 02 – Penyerahan kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah

Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.

Contoh: PKP menjadi rekanan instansi pemerintah dan transaksi tersebut memenuhi ketentuan pemungutan PPN oleh instansi pemerintah.

3. Kode 03 – Penyerahan kepada Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah

Digunakan untuk penyerahan kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Contoh: Penyerahan kepada perusahaan atau badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai peraturan perpajakan.

4. Kode 04 – Penyerahan dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain

Digunakan ketika Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung menggunakan nilai lain sesuai ketentuan perpajakan. Artinya, dasar penghitungan PPN tidak selalu menggunakan harga jual atau penggantian secara penuh.

Contoh: Transaksi tertentu yang penghitungan DPP-nya menggunakan nilai lain berdasarkan peraturan khusus.

5. Kode 05 – PPN dengan Besaran Tertentu

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai ketentuan. Penggunaannya bergantung pada jenis usaha, transaksi, atau kriteria PKP yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Catatan: Kode 04 dan 05 tidak boleh dipertukarkan begitu saja. Pastikan transaksi memang memenuhi ketentuan DPP nilai lain atau besaran tertentu yang berlaku.

6. Kode 06 – Penyerahan Lainnya

Kode ini digunakan untuk penyerahan tertentu yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual, tetapi tidak masuk kategori kode transaksi lainnya yang lebih spesifik. Penggunaannya perlu memperhatikan karakteristik transaksi dan ketentuan khusus yang berlaku.

7. Kode 07 – PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah

Kode ini digunakan untuk penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan peraturan yang berlaku.

Contoh: Penyerahan tertentu yang memenuhi persyaratan fasilitas PPN DTP sesuai program pemerintah.

Perlu diingat, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh barang atau jasa. Syarat dan periode fasilitasnya harus diperiksa terlebih dahulu.

8. Kode 08 – PPN Dibebaskan

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPnBM sesuai ketentuan. Kode 08 berbeda dari kode 07. Pada kode 07, transaksi mendapat fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah; sedangkan kode 08 digunakan untuk fasilitas pembebasan.

9. Kode 09 – Penjualan Aktiva Pasal 16D

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sesuai Pasal 16D Undang-Undang PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan pengenaan PPN.

Contoh: Perusahaan menjual aset tertentu yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan operasional, bukan untuk diperjualbelikan.

Tidak setiap penjualan aset otomatis menggunakan kode 09. Periksa terlebih dahulu jenis aset dan ketentuan PPN yang berlaku.

10. Kode 10 – Penyerahan dengan Tarif PPN Selain Tarif Umum

Kode 10 digunakan untuk penyerahan yang menggunakan tarif PPN selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN, sesuai ketentuan administrasi Faktur Pajak yang berlaku.

Karena penggunaannya bergantung pada ketentuan tarif yang relevan, PKP perlu memastikan dasar hukum transaksi sebelum memilih kode ini.

Jangan Asal Pilih Kode Faktur Pajak!

Kesalahan memilih kode transaksi dapat menyebabkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan karakteristik penyerahan atau fasilitas yang seharusnya digunakan. Sebelum menerbitkan Faktur Pajak, periksa:

– Jenis transaksi: apakah menjual BKP, menyerahkan JKP, atau menjual aktiva?
– Status pembeli: apakah pembeli merupakan pemungut PPN?
– Dasar pengenaan pajak: apakah menggunakan harga jual biasa, nilai lain, atau besaran tertentu?
– Fasilitas PPN: apakah transaksi mendapat fasilitas tidak dipungut, DTP, atau dibebaskan?
– Ketentuan khusus: apakah terdapat aturan tarif atau perlakuan khusus untuk transaksi tersebut?

Jika suatu transaksi masuk lebih dari satu kategori, ikuti prioritas penggunaan kode transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan menentukan kode hanya berdasarkan kebiasaan transaksi sebelumnya.

ZivlinTax Bisa Bantu Review Faktur Pajak

Bingung menentukan kode transaksi Faktur Pajak atau memastikan penerbitannya sudah sesuai dengan ketentuan Coretax? ZivlinTax dapat membantu melakukan review administrasi PPN, Faktur Pajak, rekonsiliasi transaksi, serta pelaporan SPT Masa PPN. Pastikan kode transaksi, DPP, PPN, identitas lawan transaksi, dan dokumen pendukung sudah sesuai sebelum faktur diterbitkan dan dilaporkan.

Intinya

Memahami kode transaksi Faktur Pajak bukan sekadar menghafal angka 01 sampai 10. Kode harus dipilih berdasarkan jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang benar-benar berlaku. Dengan administrasi Faktur Pajak yang tepat, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan pelaporan dan lebih siap ketika dokumen perpajakan perlu ditinjau.

 ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Kalau sedang cari konsultan pajak, boleh banget konsultasi dengan ZivlinTax 😊 Masalah pajak kadang kelihatannya sederhana, tapi ketika mulai berhubungan dengan SP2DK, SPT, NPWP, transaksi usaha, surat dari DJP, atau perhitungan pajak yang berbeda dari perkiraan, biasanya mulai bikin bingung.

Apalagi kalau harus mencari tahu sendiri aturan yang berlaku, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, sampai menentukan langkah yang tepat. Salah langkah atau salah memahami ketentuan bisa membuat urusan pajak justru semakin panjang. Di ZivlinTax, kami membantu berbagai kebutuhan perpajakan, baik untuk orang pribadi maupun bisnis.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Beberapa hal yang bisa kami bantu antara lain:

📌 SPT Tahunan
Bingung menghitung, mengisi, atau melaporkan SPT? Kami bantu memahami kondisi pajaknya dan menyiapkan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

📌 NPWP & Administrasi Perpajakan
Butuh bantuan terkait NPWP atau administrasi perpajakan lainnya? Bisa dikonsultasikan terlebih dahulu supaya tahu proses dan dokumen yang perlu disiapkan.

📌 SP2DK
Mendapat SP2DK dari kantor pajak dan bingung harus menjawab seperti apa? Jangan langsung panik. Kita bisa cek dulu isi suratnya, data yang diminta, serta kondisi transaksi atau pelaporan pajaknya sebelum menentukan respons.

📌 Pemeriksaan Pajak
Sedang menghadapi pemeriksaan pajak? Pendampingan diperlukan agar prosesnya dapat dihadapi dengan lebih terarah, mulai dari memahami permintaan data sampai menyiapkan penjelasan yang sesuai kondisi.

📌 Konsultasi Pajak Bisnis
Untuk pemilik usaha, urusan pajak bukan hanya soal lapor SPT. Ada pembukuan, transaksi, faktur pajak, PPN, PPh, pemotongan pajak, sampai kewajiban administrasi lainnya yang perlu diperhatikan.

📌 Permasalahan Pajak Lainnya
Kalau masalah pajaknya tidak masuk dalam daftar di atas, tetap boleh ditanyakan. Ceritakan dulu kondisinya, lalu kita lihat apa yang perlu dilakukan.

ZivlinTax

Yang paling penting, jangan buru-buru mengambil keputusan hanya karena takut melihat surat atau angka pajak yang besar.
Setiap kasus pajak bisa memiliki kondisi yang berbeda. Data transaksi, dokumen, periode pajak, jenis penghasilan, status wajib pajak, sampai riwayat pelaporan dapat memengaruhi bagaimana suatu masalah perlu ditangani.

Jadi, kalau saat ini kamu sedang punya pertanyaan seperti:

“SPT saya salah, harus bagaimana?”
“Dapat SP2DK, perlu jawab apa?”
“Kenapa pajak saya tiba-tiba kurang bayar?”
“Transaksi ini kena pajak atau tidak?”
“Pembukuan usaha saya sudah benar belum?”
“Kalau ada kesalahan di SPT, masih bisa diperbaiki?”
“Perusahaan saya harus bayar pajak apa saja?”

atau sekadar ingin memastikan apakah kondisi perpajakanmu sudah sesuai, boleh banget konsultasikan dulu.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan. Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda. 📞 Whatsapp: 0811-1330-812 🤳 Tiktok : @zivlin.tax 📱 Instagram : @zivlin.tax ZivlinTax - Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

Kamu bisa cerita dulu masalah pajaknya, termasuk kondisi yang sedang dihadapi dan apa yang membuat kamu bingung. Dari situ, kami bantu arahkan langkah yang perlu diperhatikan. Karena urusan pajak sebaiknya tidak hanya diselesaikan dengan “yang penting sudah lapor” atau “yang penting sudah bayar”.

Yang lebih penting adalah memahami apa yang dilaporkan, kenapa jumlah pajaknya seperti itu, dokumen apa yang mendukung, dan apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pendampingan yang pasti dan tepat, semoga urusan pajak bisa terasa lebih jelas dan tidak perlu dihadapi sendirian.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
🤳 Tiktok : @zivlin.tax
📱 Instagram : @zivlin.tax

ZivlinTax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

– ZivlinTax Konsultan Pajak Bogor –

sephia