Pemerintah terus mendorong digitalisasi administrasi perpajakan. Salah satu langkah tegas yang kini berlaku adalah kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik bagi wajib pajak tertentu.

Sumber : zivlintax.com
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, yang mengatur bahwa wajib pajak yang sudah diwajibkan menggunakan sistem elektronik tidak lagi diperbolehkan menyampaikan SPT secara manual.

SPT Manual Bisa Dianggap Tidak Dilaporkan
Dalam regulasi tersebut, terdapat konsekuensi yang cukup serius bagi wajib pajak yang tidak mengikuti ketentuan. Pasalnya, apabila wajib pajak yang diwajibkan lapor secara elektronik tetap menyampaikan SPT dalam bentuk kertas, maka: SPT tidak akan diberikan bukti penerimaan oleh DJP.
Dan secara administratif, SPT dianggap tidak disampaikan. Artinya, meskipun secara fisik sudah menyerahkan dokumen, kewajiban pelaporan tetap dianggap belum terpenuhi.
Siapa yang Wajib Lapor SPT Secara Elektronik?
Mengacu pada ketentuan dalam PMK 81/2024, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Salah satu yang paling utama adalah:
Wajib Pajak Badan
Selain itu, kategori lain umumnya mencakup wajib pajak dengan kompleksitas transaksi tertentu atau yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi digital DJP. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta integrasi sistem perpajakan secara nasional.

Kenapa Pemerintah Mewajibkan Sistem Elektronik?
Kewajiban pelaporan elektronik tidak hanya soal modernisasi, tetapi juga bagian dari reformasi sistem perpajakan.
Beberapa alasan utamanya antara lain:
● Mengurangi kesalahan input data manual
● Mempercepat proses validasi dan pengolahan data
● Mendukung implementasi sistem Coretax DJP
● Meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak
Dengan sistem elektronik, proses pelaporan menjadi lebih terstruktur dan terdokumentasi secara real-time.
Risiko Jika Tidak Mengikuti Ketentuan
Mengabaikan kewajiban pelaporan elektronik dapat menimbulkan risiko serius, seperti:
● Dianggap tidak melaporkan SPT
● Berpotensi dikenakan sanksi administratif
● Munculnya risiko pemeriksaan atau klarifikasi dari otoritas pajak
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan metode pelaporan yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kaitan dengan Relaksasi SPT 2026
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan relaksasi melalui KEP-55/PJ/2026 yang memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 tanpa sanksi keterlambatan.
Namun, perlu dipahami bahwa:
Relaksasi ini hanya terkait waktu pelaporan, tidak mengubah kewajiban metode pelaporan (tetap elektronik). Artinya, walaupun diberi tambahan waktu, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT melalui sistem elektronik jika termasuk dalam kategori yang diwajibkan.
Kesimpulan
Aturan terbaru melalui PER-3/PJ/2026 menegaskan bahwa pelaporan SPT secara elektronik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi wajib pajak tertentu.
Menyampaikan SPT secara manual dalam kondisi yang seharusnya elektronik justru dapat berakibat fatal karena dianggap tidak melapor. Dengan adanya digitalisasi ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih disiplin, akurat, dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Butuh Bantuan Lapor SPT & Kepatuhan Pajak?
Perubahan aturan seperti PER-3/PJ/2026 dan relaksasi KEP-55/PJ/2026 seringkali membuat wajib pajak bingung—terutama terkait kewajiban yang tetap berjalan meskipun ada perpanjangan waktu. Agar tidak salah langkah dan terhindar dari risiko sanksi, penting untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan Anda sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.
ZivlinTax siap membantu Anda:
● Pelaporan SPT Tahunan (Orang Pribadi & Badan)
● Pendampingan penggunaan Coretax DJP
● Konsultasi NPPN, dividen, hingga PPS / Tax Amnesty
● Review kepatuhan pajak bisnis & pribadi
Hubungi Kami
📞 WhatsApp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
📍 Mutiara Sentul Blok V11, Bogor
ZivlinTax — Pajak Lebih Rapi, Bisnis Lebih Tenang.

