Bogor – Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan ini muncul dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan 2025–2029 sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak dan penguatan penerimaan negara di masa depan.

Sumber : zivlintax.com
Namun, hingga saat ini DJP menegaskan bahwa wacana tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum memiliki ketentuan yang berlaku secara resmi. Artinya, masyarakat belum dikenakan PPN atas penggunaan jalan tol dalam kondisi saat ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan bahwa apabila kebijakan ini nantinya diformalkan, maka prosesnya akan melalui kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
Di sisi lain, wacana ini memunculkan respons kritis dari parlemen. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut. Menurutnya, penambahan beban pajak pada penggunaan jalan tol pada akhirnya akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai pengguna akhir.
Ia menilai bahwa dalam kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian, kebijakan yang berpotensi menambah beban biaya hidup masyarakat perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Kenaikan biaya transportasi, termasuk dari sektor jalan tol, dikhawatirkan dapat memicu efek berantai pada harga barang dan jasa lainnya.
Secara prinsip, perluasan basis pajak memang menjadi salah satu strategi fiskal untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur. Namun, setiap kebijakan pajak juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan daya dukung ekonomi masyarakat.
Karena itu, wacana seperti PPN jalan tol menjadi penting untuk terus dikaji secara komprehensif, agar tidak hanya efektif secara fiskal, tetapi juga tetap berkeadilan bagi masyarakat luas.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

