
Kami menangani tiga bidang utama: perpajakan, akuntansi, dan perencanaan audit. Secara praktis ini mencakup perencanaan pajak, konsultasi perpajakan rutin, pelaporan SPT Masa dan Tahunan, penyusunan laporan keuangan, hingga pendampingan saat pemeriksaan atau SP2DK. Layanan tersedia untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
Mulai dari wajib pajak pribadi, UMKM, hingga badan usaha berbentuk PT dan CV. Kebutuhan tiap skala berbeda, jadi lingkup pendampingan kami sesuaikan — tidak ada paket seragam.
Kantor kami di Sentul, Bogor, dan kami melayani wilayah Bogor, Cibinong, dan sekitarnya secara langsung. Untuk klien di luar area tersebut, pendampingan dapat dilakukan secara daring.
Kerahasiaan data klien adalah bagian dari standar kerja kami. Dokumen yang Anda serahkan hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan yang Anda kuasakan, dan tidak dibagikan ke pihak lain.
Hubungi kami lewat WhatsApp atau email untuk konsultasi awal. Konsultasi ini gratis dan tidak mengikat. Kami akan memetakan kondisi pajak Anda, menjelaskan apa yang perlu dilakukan, lalu menyampaikan lingkup pekerjaan beserta estimasi biayanya sebelum Anda memutuskan.
Biaya ditentukan oleh lingkup pekerjaan dan skala usaha, sehingga tidak ada tarif tunggal untuk semua klien. Yang kami pastikan: estimasi disampaikan di awal, dan tidak ada tagihan di luar yang sudah disepakati. Penjelasan lengkapnya ada di halaman Biaya & Cara Kerja.
Ya. Konsultasi awal untuk memetakan kebutuhan Anda tidak dipungut biaya dan tidak mengikat. Anda baru memutuskan setelah mengetahui lingkup pekerjaan dan biayanya.
Perannya berbeda. Staf accounting menjalankan pencatatan harian; konsultan pajak menilai perlakuan perpajakannya dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang terus berubah. Umumnya kami bekerja berdampingan dengan tim internal, bukan menggantikannya.
SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, dan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Berdasarkan UU KUP Pasal 7, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenai denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Angka tersebut belum termasuk sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar.
Bisa. Sampaikan saja kondisi sebenarnya. Kami bantu petakan mana yang perlu dibetulkan lebih dulu dan hitung konsekuensinya, supaya penyelesaiannya bertahap dan terkendali.
Jangan diabaikan, dan jangan buru-buru membayar sebelum angkanya diperiksa. SP2DK memiliki batas waktu tanggapan. Tanggapan tertulis yang tepat sejak awal sering menghentikan perkara sebelum berlanjut menjadi pemeriksaan penuh. Hubungi kami dengan membawa surat tersebut.
Sampaikan kondisinya apa adanya. Kami bantu susun dari dokumen yang tersedia dan beri tahu mana yang masih perlu dilengkapi.