Salah Jurnal Akuntansi Bikin Kamu Bayar Pajak Dua Kali? Jangan Sampai!

September 12, 2026

Bogor – Salah jurnal akuntansi kelihatannya seperti masalah internal pembukuan. Tapi kalau kesalahan tersebut sampai masuk ke laporan keuangan dan data perpajakan, dampaknya bisa lebih jauh.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Dalam kondisi tertentu, transaksi yang seharusnya hanya dicatat sekali bisa terbaca atau diperhitungkan kembali dalam proses penghitungan pajak. Akibatnya, perusahaan berisiko mengalami pajak yang seharusnya tidak perlu dibayar, kurang atau lebih bayar, bahkan kesalahan pelaporan SPT.

Contoh Sederhana

Misalnya perusahaan menerima pendapatan jasa sebesar Rp100 juta. Transaksi tersebut seharusnya dicatat sebagai pendapatan. Namun karena kesalahan jurnal, transaksi yang sama kembali dicatat sebagai pendapatan pada periode berikutnya.

Akibatnya:

Pendapatan sebenarnya:
Rp100 juta

Pendapatan dalam pembukuan:
Rp200 juta

Kalau angka tersebut kemudian digunakan dalam proses perpajakan tanpa dilakukan pengecekan, perusahaan bisa memiliki dasar penghitungan pajak yang lebih besar dari kondisi sebenarnya.

Kesalahan Jurnal yang Perlu Diwaspadai

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

– Satu transaksi dicatat dua kali
– Pendapatan masuk ke periode yang salah
– Pembayaran dicatat sebagai pendapatan baru
– Pelunasan piutang kembali dicatat sebagai omzet
– Pencatatan pajak tidak sesuai dengan transaksi
– Jurnal koreksi tidak dibuat dengan benar

Masalahnya sering bukan pada transaksi awal, tetapi pada pencatatan dan rekonsiliasi yang tidak dilakukan dengan baik.

Jangan Hanya Cek Buku Besar

Sebelum SPT dilaporkan, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat saldo akhir akun. Lakukan pengecekan antara:

Invoice → Rekening Bank → Jurnal → Buku Besar → Laporan Keuangan → SPT

Kalau ada angka yang tidak nyambung, cari tahu penyebabnya sebelum SPT disampaikan.

Kalau Sudah Terlanjur Salah?

Jangan langsung menganggap harus membayar pajak tambahan. Periksa terlebih dahulu apakah kesalahannya memang menyebabkan kewajiban pajak menjadi lebih besar atau hanya merupakan kesalahan pencatatan.

Jika sudah memengaruhi SPT yang telah dilaporkan, perlu dipertimbangkan apakah diperlukan pembetulan SPT sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Intinya

Salah jurnal bukan cuma masalah akuntansi. Kalau tidak segera dikoreksi, kesalahan pencatatan dapat merembet ke laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, hingga SPT. Jadi sebelum bilang “kok pajaknya besar?”, coba cek dulu: Jurnalnya sudah benar belum? Karena jangan sampai kesalahan pencatatan membuat perusahaan membayar pajak atas angka yang sebenarnya tidak terjadi.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

 

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia