Bogor – Penggunaan QRIS dan berbagai metode pembayaran digital semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari UMKM hingga bisnis besar, transaksi kini banyak dilakukan secara cashless karena lebih praktis dan cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak yang belum memahami bagaimana perlakuan pajaknya.

Sumber : zivlintax.com
Apakah Transaksi QRIS Dikenakan Pajak?
Pada dasarnya, QRIS hanyalah metode pembayaran. Artinya, yang menjadi objek pajak bukan QRIS itu sendiri, melainkan transaksi atau penghasilan yang terjadi di baliknya.
Setiap penjualan barang atau jasa yang menghasilkan pendapatan tetap memiliki implikasi pajak, terlepas dari metode pembayarannya. Ketentuan ini mengikuti aturan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Bagaimana Pajak Berlaku dalam Transaksi Digital?
Dalam praktiknya, pajak yang dikenakan tetap mengacu pada jenis penghasilan yang diperoleh. Jika bisnis menghasilkan keuntungan, maka terdapat kewajiban Pajak Penghasilan.
Seiring berkembangnya usaha, kewajiban lain seperti Pajak Pertambahan Nilai juga dapat muncul, terutama jika usaha telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dengan kata lain, penggunaan QRIS tidak menciptakan pajak baru, tetapi tetap mengikuti aturan yang sudah ada.

Mengapa Transaksi Digital Lebih Transparan?
Setiap transaksi digital meninggalkan jejak data. Pembayaran melalui QRIS atau platform digital tercatat secara sistematis dan dapat dianalisis. Hal ini membuat sistem pengawasan menjadi lebih berbasis data. Perbedaan antara laporan dan transaksi aktual menjadi lebih mudah terdeteksi.
QRIS dan transaksi digital tidak dikenakan pajak secara khusus. Namun, penghasilan yang dihasilkan dari transaksi tersebut tetap memiliki kewajiban pajak. Dengan semakin berkembangnya sistem digital, penting bagi pelaku usaha untuk menjaga pencatatan yang rapi dan pelaporan yang akurat.
Butuh Bantuan Kelola Pajak Digital?
Hubungi kami :
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
📍Mutiara Sentul blok V11, Bogor
Zivlin Tax Consultant siap membantu Anda mengelola pajak dengan lebih rapi, aman, dan sesuai ketentuan.

