Pidana Pajak: Bahaya Tidak Bayar Pajak, Kerugian Rp1,9 Miliar!

Pidana pajak menjadi risiko serius bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana perpajakan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewajiban perpajakan bukan hanya soal membayar pajak, tetapi juga menyetorkan pajak yang telah dipungut serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar.
Kasus Pidana Pajak di Jember Diserahkan ke Kejaksaan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan perkara dugaan tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial IHD kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember.
Berdasarkan informasi kasus tersebut, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menyampaikan SPT dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp1,9 miliar.
Penyerahan perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum perpajakan. Meski demikian, status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan pengadilan.
Mengapa Tidak Menyetorkan Pajak Bisa Menjadi Tindak Pidana?
Tidak semua keterlambatan atau kesalahan pembayaran pajak otomatis merupakan tindak pidana. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat perbedaan antara pelanggaran administratif dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Tindak pidana perpajakan dapat terjadi apabila terdapat unsur kesengajaan dan kondisi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. Tidak Menyetorkan Pajak yang Telah Dipungut
Ketika perusahaan memotong atau memungut pajak dari pihak lain, pajak tersebut wajib disetorkan sesuai ketentuan.
Apabila pajak yang sudah dipungut dengan sengaja tidak disetorkan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana perpajakan.
Pajak yang telah dipotong atau dipungut bukanlah dana yang bebas digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
2. Menyampaikan SPT yang Tidak Benar
Selain kewajiban penyetoran, wajib pajak juga harus menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.
Penyampaian laporan yang dengan sengaja memuat informasi tidak benar atau tidak lengkap dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa data transaksi, bukti potong, pembayaran pajak, dan laporan perpajakan telah sesuai.
Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh DJP

Dalam kasus di Jember, Kanwil DJP Jawa Timur III telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan atau bukper sejak tahun 2025.
Pemeriksaan bukti permulaan merupakan proses untuk memperoleh bukti awal mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dari proses pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi yang mendukung dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan.
Dalam materi kasus ini juga disebutkan bahwa tersangka telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, tetapi kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
Selanjutnya, perkara dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Apa Sanksi Pidana Jika Sengaja Tidak Membayar Pajak?
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur sanksi terhadap perbuatan tertentu yang dilakukan dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, perbuatan yang memenuhi unsur ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, penerapan sanksi bergantung pada unsur perbuatan, bukti, proses hukum, dan putusan pengadilan.
Penting: Tidak semua wajib pajak yang terlambat membayar pajak langsung dikenakan pidana penjara. Keterlambatan biasa dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Menghindari Risiko Pidana Pajak bagi Perusahaan
Agar tidak menghadapi risiko hukum akibat ketidakpatuhan pajak, perusahaan perlu membangun sistem administrasi perpajakan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Menyetorkan pajak tepat waktu. Pastikan seluruh pajak yang telah dipotong atau dipungut disetorkan sesuai batas waktu.
- Melaporkan SPT dengan benar. Periksa kesesuaian data transaksi, bukti potong, dan laporan perpajakan sebelum pelaporan.
- Menyimpan dokumen perpajakan. Arsipkan faktur pajak, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Melakukan pemeriksaan internal. Evaluasi secara berkala kewajiban pajak perusahaan untuk mendeteksi kesalahan lebih awal.
- Berkonsultasi dengan tenaga profesional. Dapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan perpajakan yang kompleks.
Dengan pengelolaan yang baik, perusahaan dapat mengurangi risiko sanksi sekaligus menjaga kelangsungan usahanya.
Kesimpulan: Patuh Pajak, Hindari Risiko Hukum

Kasus dugaan pidana pajak di Jember dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,9 miliar menjadi pengingat penting bagi seluruh wajib pajak.
Kewajiban perpajakan harus dijalankan dengan benar, mulai dari penghitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan.
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari pengelolaan bisnis yang profesional dan berkelanjutan.
ZIVLIN.TAX CONSULTANT siap membantu Anda memahami kewajiban perpajakan, mengelola administrasi pajak perusahaan, dan meminimalkan risiko ketidakpatuhan.
Patuh Pajak, Hindari Risiko Hukum, Jalankan Bisnis dengan Lebih Tenang.

