Mau Waris Bebas PPh dan BPHTB? Bisa, Asal Tahu Caranya dan Tetap Sesuai Aturan!

July 31, 2026

Bogor – Banyak orang mengira setiap proses warisan, khususnya tanah dan bangunan, pasti dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, faktanya tidak selalu demikian.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Dalam kondisi tertentu, pengalihan harta karena warisan dapat memperoleh pembebasan PPh, bahkan BPHTB juga dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Kuncinya adalah mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Berdasarkan ketentuan perpajakan, warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Khusus untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sehingga proses balik nama tidak dikenai PPh atas pengalihan tersebut. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pembebasan PPh?

Ahli waris perlu mengajukan permohonan SKB PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Permohonan dapat diajukan melalui:

– Coretax DJP; atau
– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Salah satu dokumen penting yang biasanya harus dilampirkan adalah Surat Pernyataan Pembagian Waris beserta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Setelah diverifikasi, DJP dapat menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama tidak dikenai PPh.

Bagaimana dengan BPHTB?

Di sinilah banyak masyarakat yang masih keliru.

Berbeda dengan PPh, BPHTB merupakan pajak daerah yang pada prinsipnya tetap dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Namun, berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah dapat memberikan pembebasan, pengurangan, keringanan, atau insentif BPHTB sesuai Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Artinya, peluang memperoleh BPHTB yang lebih ringan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah tempat objek pajak berada.

Jangan Asal Menggunakan “Cara Hemat Pajak”

Karena ingin menghemat biaya, sebagian masyarakat mencoba menggunakan skema jual beli, hibah, atau cara lain yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Langkah tersebut justru dapat menimbulkan risiko hukum dan perpajakan apabila tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan yang berlaku. Apabila memang terjadi pewarisan, gunakan mekanisme waris sebagaimana mestinya dan lengkapi seluruh dokumen pendukung agar memperoleh fasilitas perpajakan yang memang diberikan oleh peraturan.

Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan

Sebelum mengurus balik nama harta warisan, pastikan beberapa dokumen telah tersedia, antara lain:

– Akta kematian pewaris.
– Surat Keterangan Waris atau dokumen waris sesuai ketentuan.
– Surat Pernyataan Pembagian Waris (apabila dipersyaratkan).
– Dokumen kepemilikan tanah atau bangunan.
– Identitas para ahli waris.
– Dokumen lain yang diminta oleh DJP, BPN, atau pemerintah daerah.

Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses administrasi.

Kesimpulan

Ya, pengalihan harta warisan dapat terbebas dari PPh secara legal melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk BPHTB, terdapat kemungkinan memperoleh pembebasan, pengurangan, atau keringanan tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Karena setiap kasus warisan memiliki kondisi yang berbeda, pastikan proses administrasi dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan agar hak perpajakan dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan risiko di kemudian hari.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia