Bogor – Tidak semua karyawan perusahaan otomatis harus mengikuti ujian kompetensi perpajakan atau memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) hanya karena mereka membantu mengurus administrasi pajak perusahaan.

Sumber : zivlintax.com
Yang perlu dilihat terlebih dahulu adalah dalam kapasitas apa karyawan tersebut bertindak ketika berhubungan dengan DJP.
Karyawan Internal Tidak Selalu Berarti Kuasa
Dalam urusan perpajakan, perlu dibedakan antara pengurus/wakil Wajib Pajak dengan kuasa Wajib Pajak. Misalnya, direktur atau pengurus perusahaan datang ke kantor pajak untuk memberikan penjelasan. Kemudian seorang karyawan ikut mendampingi dan membantu menyiapkan dokumen atau memberikan informasi yang diperlukan.
Dalam kondisi tersebut, karyawan tidak otomatis menjadi kuasa Wajib Pajak hanya karena ikut hadir. Berbeda jika karyawan tersebut ditunjuk untuk bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Dalam kondisi ini, persyaratan sebagai kuasa perlu diperhatikan, termasuk ketentuan kompetensi dan SKT sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, Haruskah Semua Karyawan Ikut Ujian?
Tidak otomatis.
Yang perlu diperiksa adalah:
– Apakah karyawan hanya menjalankan pekerjaan administrasi internal?
– Apakah karyawan hanya mendampingi pengurus perusahaan?
– Atau karyawan ditunjuk untuk bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak?
Kalau memang akan menjalankan fungsi sebagai pihak yang bertindak sebagai kuasa, perusahaan perlu memastikan persyaratan yang berlaku sudah terpenuhi.
Contoh Sederhana
Direktur + Karyawan datang ke KPP
Direktur → sebagai pengurus/wakil perusahaan
Karyawan → mendampingi dan membantu memberikan informasi
Tidak otomatis berarti karyawan harus memiliki SKT.
Tetapi jika:
Karyawan datang dan bertindak sebagai kuasa perusahaan
→ persyaratan kuasa Wajib Pajak perlu dipenuhi sesuai ketentuan.
Intinya
Bukan semua karyawan internal harus ikut ujian kompetensi. Kuncinya adalah melihat peran dan kapasitas karyawan tersebut ketika mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan.
Jadi sebelum mendaftarkan semua karyawan untuk ujian, perusahaan sebaiknya memetakan terlebih dahulu siapa yang hanya mengurus administrasi internal dan siapa yang benar-benar akan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

