Bogor – Dalam praktik bisnis, tidak jarang perusahaan menerima invoice atas nama CV, tetapi diminta melakukan pembayaran ke rekening pribadi pemilik atau pengurus CV. Kondisi seperti ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah tetap dipotong PPh Pasal 23, atau justru menjadi PPh Pasal 21?

Sumber : zivlintax.com
Kesalahan dalam menentukan jenis pemotongan pajak dapat menimbulkan koreksi pada saat pemeriksaan maupun pengawasan perpajakan.
Apakah Pembayaran ke Rekening Pribadi Otomatis Menjadi PPh Pasal 21?
Belum tentu.
Rekening tujuan pembayaran bukan satu-satunya dasar untuk menentukan jenis pajak yang harus dipotong. Yang lebih penting adalah melihat siapa pihak yang sebenarnya memberikan jasa atau menerima penghasilan berdasarkan substansi transaksi, bukan hanya nama rekening yang digunakan.
Jika Invoice Diterbitkan oleh CV
Apabila jasa benar-benar diberikan oleh CV sebagai badan usaha, kontrak dilakukan dengan CV, dan invoice diterbitkan atas nama CV, maka pada prinsipnya perlakuan perpajakannya mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk pembayaran kepada badan usaha.
Namun, pembayaran ke rekening pribadi sebaiknya memiliki dasar yang jelas, misalnya adanya surat kuasa atau kebijakan internal dari pihak CV, agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
Kapan Bisa Menjadi PPh Pasal 21?
Apabila berdasarkan fakta yang sebenarnya jasa diberikan oleh orang pribadi, hubungan hukumnya dengan pemberi kerja memang sebagai individu, dan pembayaran pada hakikatnya merupakan penghasilan orang pribadi, maka perlakuan perpajakannya dapat berbeda. Karena itu, penentuan apakah suatu pembayaran dikenai PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 harus didasarkan pada substansi transaksi, bukan semata-mata rekening tujuan pembayaran.
Apa Risiko Jika Salah Memotong Pajak?
Kesalahan dalam menentukan jenis pemotongan pajak dapat mengakibatkan:
– koreksi pada saat pemeriksaan pajak;
– kekurangan pemotongan atau penyetoran pajak;
– sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku; dan
– perlunya pembetulan administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, setiap transaksi perlu dianalisis berdasarkan dokumen dan kondisi yang sebenarnya.
Apa yang Sebaiknya Diperiksa Sebelum Membayar?
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan beberapa hal berikut:
– siapa pihak yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian;
– atas nama siapa invoice diterbitkan;
– siapa yang sebenarnya memberikan jasa;
– apakah terdapat dokumen yang menjelaskan apabila pembayaran dilakukan ke rekening pribadi; dan
– jenis pajak yang berlaku sesuai ketentuan perpajakan.
Semakin lengkap dokumen pendukung, semakin kecil risiko timbulnya permasalahan pada kemudian hari.
Kesimpulan
Invoice atas nama CV tetapi pembayaran dilakukan ke rekening pribadi tidak otomatis mengubah perlakuan pajaknya menjadi PPh Pasal 21. Penentuan apakah dikenai PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 harus melihat substansi transaksi, pihak yang memberikan jasa, serta hubungan hukum yang sebenarnya. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembayaran, pastikan dokumen pendukung lengkap dan perlakuan perpajakannya telah dianalisis dengan benar agar terhindar dari koreksi saat pemeriksaan atau pengawasan pajak.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

