Bukan Pajak, Bukan RUPS! Justru LKPM yang Sering Membuat Pengusaha Kena Sanksi!

August 8, 2026

Bogor – Ketika membahas kewajiban perusahaan, kebanyakan pengusaha langsung teringat pada pelaporan pajak atau RUPS Tahunan. Padahal, ada satu kewajiban administratif yang tidak kalah penting dan masih sering terlewat, yaitu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sumber : zivlintax.com

Tidak sedikit pelaku usaha baru menyadari pentingnya LKPM setelah menerima peringatan atau ketika mengurus berbagai keperluan perizinan. Karena itu, memahami kewajiban ini menjadi bagian penting dari kepatuhan perusahaan.

Baca Juga : Omzet Sudah Lewat Rp4,8 Miliar, Benarkah Tinggal Tunggu SP2DK dan Harus Bayar PPN 11%? Ini Penjelasannya!

Apa Itu LKPM?

LKPM merupakan laporan yang berisi perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Laporan ini menjadi salah satu sarana bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi dan kegiatan usaha di Indonesia.

Siapa yang Wajib Melapor?

Pada umumnya, pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi ketentuan penyampaian LKPM wajib menyampaikan laporan secara berkala.

Jadwal pelaporannya adalah:

Usaha Kecil

– Dilaporkan setiap semester.
– Paling lambat 15 Juli dan 15 Januari.

Usaha Menengah dan Besar

– Dilaporkan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun.

Pastikan kategori usaha yang tercantum dalam OSS telah sesuai agar jadwal pelaporan tidak keliru.

Mengapa Banyak Pengusaha Terlambat?

Beberapa penyebab yang sering ditemui antara lain:

– mengira LKPM hanya berlaku bagi perusahaan besar;
– menganggap NIB sudah cukup tanpa pelaporan lanjutan;
– lupa dengan jadwal pelaporan berkala; atau
– kurang memahami tata cara pengisian melalui OSS.

Padahal, kewajiban LKPM tidak boleh diabaikan apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Benarkah DJP Bisa Mengintip Rekening Keluarga? Seberapa Ampuh untuk Mengungkap Setoran Pajak?

Apa Risikonya?

Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa:

– peringatan atau teguran tertulis;
– pembatasan kegiatan usaha;
– pembekuan perizinan berusaha; hingga
– pencabutan perizinan berusaha dalam kondisi tertentu.

Karena itu, pelaporan tepat waktu menjadi hal yang sangat penting.

Jangan Hanya Tepat Waktu, Tapi Juga Tepat Isi

Selain memperhatikan jadwal, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa data yang dilaporkan benar dan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Kesalahan dalam mengisi nilai investasi, jumlah tenaga kerja, atau perkembangan kegiatan usaha dapat menyebabkan perlunya perbaikan data dan berpotensi menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

Kesimpulan

Banyak pengusaha telah disiplin melaporkan pajak dan menyelenggarakan RUPS, tetapi masih lupa terhadap kewajiban LKPM. Padahal, bagi pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan ini, kepatuhan terhadap jadwal dan ketepatan pengisian sama pentingnya dengan kewajiban administrasi lainnya. Dengan memastikan LKPM dilaporkan secara benar dan tepat waktu, perusahaan dapat menjaga kepatuhan serta meminimalkan risiko sanksi administratif di masa mendatang.

Baca Juga : Bisnis Keluarga Dipecah Jadi Dua PT agar Tidak Kena PKP? Kini Risikonya Semakin Besar!

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia