Bogor – Sejak diberlakukannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, terdapat satu dokumen yang kini menjadi sangat penting bagi para penjual online, yaitu Surat Pernyataan Status Omzet.

Sumber : zivlintax.com
Masih banyak seller yang mengira surat ini hanya diperlukan apabila omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta setahun. Padahal, berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, baik Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta maupun yang telah melebihi Rp500 juta sama-sama memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace, hanya isi pernyataannya yang berbeda.
Apabila kewajiban ini diabaikan atau terlambat dipenuhi, status perpajakan seller pada marketplace dapat menjadi tidak sesuai sehingga berpotensi memengaruhi mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan oleh platform.
Apa Itu Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025?
Surat Pernyataan merupakan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada marketplace sebagai pemberitahuan mengenai status omzet usahanya sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Dokumen ini bukan merupakan surat pembayaran pajak, melainkan pernyataan resmi yang menjadi dasar bagi marketplace dalam menentukan apakah transaksi penjual dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atau memperoleh fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, marketplace memerlukan dokumen tersebut agar perlakuan perpajakan terhadap setiap seller dapat dilakukan secara benar.
Siapa yang Wajib Menyampaikan Surat Pernyataan?
Kewajiban ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penjualan melalui marketplace.
Kelompok yang wajib menyampaikan Surat Pernyataan meliputi:
– Penjual dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
– Penjual yang omzetnya telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Meskipun sama-sama wajib menyampaikan Surat Pernyataan, isi pernyataannya akan menyesuaikan kondisi omzet yang sebenarnya. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk penjual berbentuk PT, CV, koperasi, firma, atau badan usaha lainnya, berlaku mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang mengatur Wajib Pajak Badan.
Kapan Surat Pernyataan Harus Disampaikan?
Waktu penyampaian Surat Pernyataan bergantung pada kondisi omzet penjual. Apabila Omzet Sampai dengan Rp500 Juta , eller harus menyampaikan Surat Pernyataan sebelum menerima penghasilan dari marketplace.
Selanjutnya, apabila pada tahun pajak berikutnya omzet masih memenuhi syarat, Surat Pernyataan perlu disampaikan kembali pada awal tahun pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, marketplace memiliki dasar untuk tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi seller yang masih memperoleh fasilitas tersebut.
Apabila Omzet Telah Melebihi Rp500 Juta
Apabila dalam tahun berjalan omzet usaha telah melampaui Rp500 juta, seller wajib menyampaikan Surat Pernyataan terbaru yang menyatakan bahwa omzetnya telah melebihi batas tersebut. Penyampaiannya dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melewati Rp500 juta.
Setelah perubahan status tersebut diterima marketplace, perlakuan perpajakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi seller dengan omzet di atas Rp500 juta.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat?
Keterlambatan menyampaikan Surat Pernyataan dapat menyebabkan status perpajakan seller pada marketplace tidak diperbarui tepat waktu. Akibatnya, mekanisme pemungutan pajak dapat mengikuti data yang tersedia pada sistem marketplace.
Selain itu, dalam kondisi tertentu keterlambatan administrasi juga berpotensi memengaruhi proses verifikasi maupun layanan tertentu yang diberikan marketplace kepada penjual. Karena itu, seller sebaiknya tidak menunda penyampaian Surat Pernyataan apabila telah memenuhi kewajiban tersebut.
Bagaimana Cara Mengisi Surat Pernyataan?
Agar tidak terjadi kesalahan administrasi, beberapa data penting yang perlu diisi dalam Surat Pernyataan antara lain:
– Nama penandatangan surat.
– NPWP atau NIK penandatangan.
– Alamat penandatangan.
– Nama Wajib Pajak apabila surat ditandatangani oleh kuasa.
– NPWP atau NIK Wajib Pajak apabila diwakilkan.
– Alamat Wajib Pajak.
– Pernyataan mengenai status omzet, yaitu sampai dengan Rp500 juta atau telah melebihi Rp500 juta.
– Tempat dan tanggal pembuatan surat.
– Nama jelas beserta tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.
Pastikan seluruh informasi yang dicantumkan sesuai dengan data identitas dan kondisi usaha yang sebenarnya.
Surat Ini Bukan untuk Membayar Pajak
Masih banyak seller yang salah memahami fungsi Surat Pernyataan. Perlu ditegaskan bahwa dokumen ini bukan bukti pembayaran pajak, bukan pula bukti pelaporan pajak.
Fungsinya adalah sebagai pernyataan resmi mengenai status omzet yang menjadi dasar bagi marketplace dalam menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Oleh karena itu, walaupun tidak berkaitan langsung dengan pembayaran pajak, penyampaiannya tetap menjadi bagian penting dari administrasi perpajakan seller online.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Seller?
Menjelang implementasi penuh PMK Nomor 37 Tahun 2025, seller disarankan untuk:
– Menghitung omzet usaha secara berkala.
– Menentukan status omzet sesuai ketentuan.
– Menyiapkan Surat Pernyataan dengan data yang benar.
– Menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace tepat waktu.
– Menyimpan salinan dokumen sebagai arsip administrasi.
Administrasi yang tertib akan membantu menghindari kesalahan dalam penerapan pemungutan pajak.
Kesimpulan
Surat Pernyataan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan dokumen penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berjualan melalui marketplace. Baik seller dengan omzet sampai Rp500 juta maupun yang telah melebihi Rp500 juta memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pernyataan sesuai kondisi omzetnya masing-masing.
Karena surat ini menjadi dasar bagi marketplace dalam menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, seller sebaiknya tidak menunda penyampaiannya. Dengan administrasi yang rapi dan data omzet yang selalu diperbarui, proses perpajakan akan berjalan lebih tertib dan risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan. Di era digital, kepatuhan administrasi menjadi sama pentingnya dengan kualitas produk yang dijual. Seller yang tertib dalam pencatatan dan perpajakan akan lebih siap menghadapi perkembangan regulasi di masa depan.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

