Bogor – Kabar yang ditunggu para seller akhirnya resmi diumumkan. Setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk beberapa marketplace sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026, Shopee memastikan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Sumber : zivlintax.com
Pemberlakuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selama bulan Juli 2026, marketplace diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mekanisme pemungutan mulai berjalan. Bagi seller, kebijakan ini perlu dipahami dengan baik. Tidak semua penjual akan dipungut pajak, dan terdapat beberapa pengecualian yang dapat dimanfaatkan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga : Menerima Emai dari DJP untuk Membetulkan SPT? Jangan Panik Pahami Dulu Maksudnya!
Shopee Mulai Memungut PPh Pasal 22 pada 1 Agustus 2026
Mulai 1 Agustus 2026, Shopee akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan yang memenuhi kriteria sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pemungutan dilakukan secara otomatis melalui sistem Shopee pada saat transaksi diproses. Selanjutnya, Shopee akan menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan. Jika sebelumnya seller menghitung dan menyetor sendiri Pajak Penghasilannya, kini sebagian kewajiban tersebut dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Siapa yang Akan Dipungut PPh Pasal 22?
Pada prinsipnya, pemungutan dilakukan terhadap penjual yang telah memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Seller yang memiliki peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi yang memenuhi ketentuan.
Pemungutan dilakukan berdasarkan nilai peredaran bruto dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Seller dengan Omzet Sampai Rp500 Juta Tidak Dipungut
Pemerintah tetap memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM orang pribadi. Bagi penjual orang pribadi yang menggunakan identitas KTP atau NIK dan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan sepanjang seller telah menyampaikan Surat Pernyataan sesuai format yang ditentukan.
Surat tersebut menjadi dasar bagi marketplace untuk tidak melakukan pemungutan pajak atas transaksi seller yang masih memenuhi batas omzet tersebut.
Karena itu, seller yang berhak memperoleh fasilitas ini perlu segera melengkapi dan mengunggah surat pernyataan melalui menu yang disediakan oleh Shopee agar sistem dapat mengenali status perpajakannya.
Bagaimana dengan PT atau CV?
Perlu diperhatikan bahwa fasilitas omzet sampai Rp500 juta hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Apabila seller berjualan menggunakan badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, koperasi, maupun bentuk badan lainnya, maka fasilitas tersebut tidak berlaku.
Dengan demikian, penjual badan usaha tetap mengikuti mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagaimana Jika Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)?
Seller yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atau dokumen pengecualian lainnya juga dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan. Namun, agar sistem Shopee dapat mengenali status tersebut, seller wajib mengunggah dokumen SKB melalui halaman yang telah disediakan oleh marketplace.
Apabila dokumen belum diunggah atau belum diverifikasi, sistem dapat tetap melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk Apa Saja yang Dikecualikan?
Tidak seluruh transaksi penjualan dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Beberapa kategori produk yang dikecualikan antara lain:
– Penjualan pulsa.
– Penjualan kartu perdana.
– Penjualan emas perhiasan.
– Penjualan emas batangan.
– Penjualan batu permata dan produk tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
– Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri.
– Produk tertentu lainnya yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Apabila dalam satu pesanan terdapat beberapa jenis barang sekaligus, Shopee akan mengenakan PPh Pasal 22 terhadap produk yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian.
Apa Itu Surat Pernyataan?
Salah satu hal yang banyak ditanyakan seller adalah mengenai Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Surat ini merupakan pernyataan dari Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa omzet usahanya dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp500 juta, sehingga berhak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Setelah diisi dan ditandatangani sesuai ketentuan, surat tersebut perlu diunggah melalui sistem Shopee agar data seller diperbarui. Apabila surat pernyataan belum disampaikan, marketplace tidak dapat mengetahui bahwa seller masih berhak atas fasilitas tersebut.
Apa yang Harus Dipersiapkan Seller?
Menjelang pemberlakuan efektif pada 1 Agustus 2026, seller sebaiknya melakukan beberapa langkah persiapan.
Di antaranya:
– Memastikan data identitas perpajakan telah benar.
– Menghitung omzet usaha selama satu tahun.
– Menentukan apakah menggunakan identitas orang pribadi atau badan usaha.
– Mengunggah Surat Pernyataan apabila omzet tidak melebihi Rp500 juta.
– Mengunggah SKB apabila telah memperoleh dokumen tersebut.
– Melakukan pencatatan omzet secara tertib.
– Mengikuti seluruh pengumuman resmi dari Shopee dan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan persiapan yang baik, proses implementasi kebijakan baru dapat berjalan lebih lancar tanpa mengganggu aktivitas penjualan.
Kesimpulan
Mulai 1 Agustus 2026, Shopee resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace dan bukan pengenaan pajak baru bagi seller online.
Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak, asalkan menyampaikan Surat Pernyataan sesuai ketentuan. Sementara itu, seller badan usaha seperti PT dan CV mengikuti mekanisme pemungutan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Karena itu, jangan menunggu hingga pemungutan mulai berjalan. Pastikan data perpajakan, omzet usaha, serta dokumen pendukung telah dipersiapkan sejak sekarang agar proses penjualan tetap berjalan lancar dan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

