Resmi! DJP Tunjuk 4 Marketplace sebagai Pemungut Pajak, Berlaku Efektif Mulai 1 Agustus 2026!

July 2, 2026

Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace besar, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Penunjukan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2026, namun pemungutan pajaknya belum langsung diberlakukan pada hari yang sama.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Banyak seller sempat mengira bahwa setiap transaksi mulai 1 Juli 2026 akan langsung dipotong pajak sebesar 0,5%. Kenyataannya tidak demikian. DJP memberikan masa transisi selama satu bulan agar marketplace memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem, melakukan pengujian, serta memberikan sosialisasi kepada para penjual sebelum mekanisme pemungutan benar-benar berjalan. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Selama bulan Juli 2026, seller masih menerima pembayaran seperti biasa sambil menunggu sistem baru diterapkan.

Baca Juga : Tax Audit, Tax Examination, dan Pemeriksaan Pajak: Apa Bedanya?

Mengapa Tidak Langsung Berlaku pada 1 Juli?

Banyak yang bertanya mengapa pemerintah menunjuk marketplace pada 1 Juli tetapi pemungutan baru dimulai 1 Agustus.

Jawabannya karena terdapat masa persiapan yang memang diberikan kepada marketplace. Setelah resmi ditunjuk oleh DJP, masing-masing platform perlu menyesuaikan sistem pemungutan, penyetoran, pelaporan pajak, hingga mekanisme komunikasi kepada jutaan seller yang bertransaksi setiap hari. Proses ini tentu tidak dapat dilakukan secara instan.

Masa transisi tersebut juga bertujuan agar implementasi berjalan lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan elektronik.

Marketplace Mana Saja yang Sudah Ditunjuk?

Pada tahap pertama, DJP menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

– Shopee
– Tokopedia
– Lazada
– Blibli

Penunjukan dilakukan setelah DJP menilai kesiapan sistem, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, serta kemampuan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik. Ke depan, bukan tidak mungkin akan ada marketplace lain yang juga ditunjuk apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Apakah Ini Pajak Baru?

Jawabannya tidak.

DJP kembali menegaskan bahwa kebijakan ini bukan memperkenalkan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme administrasi perpajakan. Sebelumnya, pedagang online menyetor sendiri Pajak Penghasilannya sesuai ketentuan. Kini, marketplace yang telah ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada negara sehingga proses administrasinya menjadi lebih sederhana.

Dengan kata lain, kewajiban perpajakan tersebut sebenarnya sudah ada sejak sebelumnya. Yang berubah hanyalah siapa yang melakukan proses pemungutan dan penyetorannya.

Baca Juga : Nama Rekening Berbeda dengan KTP atau NIB? Hati-Hati, Saldo Penjual Shopee Bisa Tertunda Cair!

Berapa Tarif Pajaknya?

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang diterima pedagang dalam negeri. Perhitungan dilakukan berdasarkan nilai omzet bruto yang tercantum dalam transaksi dan tidak termasuk PPN maupun PPnBM apabila ada. Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima melalui marketplace.

Siapa yang Tidak Dipungut Pajak?

Tidak semua seller akan langsung dipotong pajak.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pemerintah tetap memberikan fasilitas tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila omzet telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, marketplace akan mulai melakukan pemungutan sesuai mekanisme yang berlaku. Perlu diingat, fasilitas batas omzet ini hanya berlaku bagi orang pribadi, bukan badan usaha seperti PT atau CV.

Apa yang Harus Dipersiapkan Seller?

Menjelang pemberlakuan efektif pada 1 Agustus 2026, para seller sebaiknya mulai melakukan beberapa persiapan.

Pastikan data NPWP atau NIK yang digunakan telah benar, lakukan pencatatan omzet secara tertib, ketahui apakah omzet usaha telah melewati batas Rp500 juta setahun, dan apabila masih memenuhi syarat sebagai orang pribadi dengan omzet di bawah batas tersebut, segera siapkan surat pernyataan sesuai ketentuan marketplace. Selain itu, ikuti setiap pengumuman resmi dari marketplace karena masing-masing platform akan menyampaikan tata cara teknis pemungutan, pelaporan, maupun pengelolaan bukti pungut kepada para seller.

Baca Juga : ZivlinTax: Solusi Pajak yang Mudah Dipahami dan Tepat Sasaran!

Kesimpulan

Mulai 1 Juli 2026, DJP telah resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Namun, pemungutan pajak baru berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 setelah adanya masa transisi selama satu bulan untuk penyesuaian sistem.

Bagi seller, tidak perlu panik karena kebijakan ini bukan merupakan pajak baru. Pemerintah hanya menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak melalui marketplace. Yang terpenting saat ini adalah memastikan administrasi perpajakan sudah tertata dengan baik, memahami status omzet usaha, dan mengikuti informasi resmi dari marketplace maupun DJP agar proses transisi menuju sistem baru dapat berjalan dengan lancar.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia