Pemerintah Ubah Aturan Kawasan Bebas, Pengeluaran Barang Kini Bisa Dilaporkan Lewat SSR Mobile!

May 26, 2026

Bogor – Pemerintah kembali melakukan perubahan aturan terkait tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB/kawasan bebas). Perubahan ini diatur melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2026. Salah satu perubahan paling penting dalam aturan terbaru ini adalah diperkenalkannya mekanisme self-service report atau SSR mobile untuk pelaporan pengeluaran barang dari kawasan bebas. Melalui sistem ini, pengusaha atau PPJK dapat melakukan pelaporan aktivitas kepabeanan secara mandiri, real-time, dan berbasis geotagging melalui sistem digital.

Sumber : zivlintax.com

Pemerintah menyebut perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan, mempercepat pelayanan, serta mendukung transformasi digital di bidang kepabeanan. Dalam aturan terbaru tersebut, SSR mobile didefinisikan sebagai dokumen pelengkap pabean berupa pelaporan pelayanan mandiri secara online yang dilakukan secara real-time dan berbasis lokasi (geotagging) atas kegiatan pengeluaran barang dari kawasan bebas. Artinya, proses pengawasan kini tidak lagi sepenuhnya mengandalkan pemeriksaan manual. Aktivitas stuffing atau pemuatan barang ke dalam pengemas maupun peti kemas mulai dipantau melalui sistem digital yang terintegrasi. Aturan ini juga mengubah ketentuan dalam Lampiran III terkait tata cara pemasukan barang ke kawasan pabean untuk dikeluarkan dari kawasan bebas.

Dalam mekanisme baru tersebut, apabila dokumen PPFTZ-01 sudah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran, serta pengusaha telah menyampaikan SSR mobile atas proses pemuatan barang, maka sistem akan melakukan penetapan jalur kepabeanan. Sebagai informasi, PPFTZ-01 merupakan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas, pengeluaran barang dari kawasan bebas, maupun perpindahan barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pengawasan kepabeanan yang lebih digital dan berbasis data. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat menyinggung penggunaan SSR mobile sebagai bagian dari modernisasi sistem CEISA 4.0.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mulai mengembangkan penggunaan Trade AI untuk memperkuat analisis impor dan aktivitas perdagangan internasional. Teknologi tersebut nantinya digunakan untuk membantu mendeteksi under invoicing, over invoicing, hingga potensi pencucian uang berbasis perdagangan internasional. Pemerintah menilai sistem pengawasan kepabeanan ke depan akan semakin adaptif, terintegrasi, berbasis data, dan real-time.

Bagi pelaku usaha ekspor-impor maupun perusahaan yang bergerak di kawasan bebas, perubahan ini berarti administrasi kepabeanan akan semakin terdigitalisasi. Karena itu, kesiapan dokumentasi, kepatuhan pelaporan, dan integrasi sistem internal perusahaan menjadi semakin penting untuk menghindari risiko kepabeanan maupun perpajakan di kemudian hari.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia