“Bogor – Banyak wajib pajak langsung panik ketika menerima SP2DK dari kantor pajak. Padahal, SP2DK bukan berarti wajib pajak otomatis dianggap melakukan pelanggaran atau penggelapan pajak. SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan biasanya diterbitkan karena terdapat data yang dianggap belum sinkron antara laporan pajak, laporan keuangan, maupun data pembanding yang dimiliki DJP.

Sumber : zivlintax.com
Saat ini pengawasan pajak sudah jauh lebih digital dan berbasis data. DJP dapat membandingkan data dari berbagai sumber secara otomatis, mulai dari SPT Masa, SPT Tahunan, e-Faktur, bukti potong, hingga data lawan transaksi. Karena itu, perbedaan angka sekecil apa pun bisa memunculkan pertanyaan dari fiskus. Yang sering terjadi, bisnis merasa laporan sudah aman karena seluruh pajak sudah dibayar dan SPT sudah dilaporkan tepat waktu. Namun ternyata masih ada data yang tidak matching antar laporan sehingga memicu SP2DK.
Berikut beberapa temuan yang paling sering menjadi perhatian DJP beserta cara sederhana untuk mengantisipasinya.
1. Penjualan di SPT Tahunan dan SPT PPN Tidak Cocok
Ini salah satu temuan klasik yang paling sering muncul. DJP biasanya membandingkan angka omzet atau penjualan di laporan laba rugi dalam SPT Tahunan dengan total penyerahan dalam SPT Masa PPN. Jika terdapat selisih yang cukup besar, wajib pajak biasanya akan diminta memberikan penjelasan.
Padahal dalam praktik bisnis, selisih bisa saja terjadi karena:
• Penjualan belum terutang PPN
• Beda timing pengakuan
• Transaksi tertentu bukan objek PPN,
• Adanya pembatalan transaksi.
Masalahnya, banyak perusahaan tidak menyiapkan rekonsiliasi sejak awal sehingga saat diminta klarifikasi menjadi kesulitan menjelaskan perbedaannya. Cara paling aman adalah membuat worksheet ekualisasi penjualan secara rutin. Dengan begitu, setiap selisih sudah memiliki penjelasan yang jelas sebelum dipertanyakan fiskus.
Baca Juga : Bingung Hadapi SP2DK? Konsultasikan Sekarang Sebelum Terlambat!
2. PPN Masukan Tidak Sejalan dengan Pembelian
DJP juga sering membandingkan nilai PPN Masukan dengan akun pembelian barang, biaya, maupun aset dalam laporan keuangan perusahaan. Contohnya, pembelian perusahaan terlihat besar tetapi PPN Masukan kecil. Atau sebaliknya, PPN Masukan tinggi tetapi nilai pembelian dalam laporan keuangan justru rendah.
Kondisi seperti ini biasanya akan memicu analisis lebih lanjut. Karena itu, perusahaan perlu rutin melakukan rekonsiliasi antara data e-Faktur dengan buku besar pembelian. Jangan hanya fokus pada total angka, tetapi juga memastikan faktur pajak benar-benar sesuai dengan transaksi riil perusahaan.
3. Beban Gaji dan PPh 21 Tidak Sinkron
Temuan lain yang juga cukup sering dipertanyakan adalah ketidaksesuaian antara beban gaji di laporan keuangan dengan pelaporan PPh 21. Banyak perusahaan hanya menghitung gaji pokok, tetapi lupa memperhatikan komponen lain seperti THR, bonus, BPJS, tunjangan, natura tertentu, hingga fasilitas karyawan lainnya.
Akibatnya, angka beban tenaga kerja dalam laporan keuangan terlihat jauh lebih besar dibanding dasar pengenaan PPh 21. Karena itu, penting untuk memastikan seluruh komponen kompensasi karyawan sudah direkonsiliasi dengan baik agar tidak menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan.
4. PPh 23 Tidak Sesuai dengan Beban Jasa atau Pembayaran Vendor
Pembayaran jasa kepada pihak ketiga juga menjadi area yang sangat sering diperhatikan DJP. Jika perusahaan memiliki beban jasa, bunga, royalti, atau pembayaran profesional yang besar tetapi pemotongan PPh 23 kecil atau bahkan tidak ada, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan SP2DK.
Yang sering terjadi, perusahaan menganggap transaksi tertentu bukan objek PPh 23, padahal menurut ketentuan fiskus transaksi tersebut tetap wajib dipotong. Untuk mengantisipasinya, perusahaan sebaiknya rutin menarik data dari buku besar akun jasa, bunga, royalti, komisi, dan pembayaran pihak ketiga lainnya, kemudian mencocokkannya dengan SPT Masa Unifikasi, bukti potong, serta lampiran laba rugi dalam SPT Tahunan Badan.
Pengawasan Pajak Kini Semakin Terintegrasi
Dulu mungkin banyak ketidaksesuaian data yang tidak langsung terlihat. Namun sekarang sistem perpajakan semakin terhubung dan digital. Data antar-SPT bisa dibandingkan otomatis, bahkan data dari lawan transaksi juga dapat menjadi bahan pembanding bagi DJP. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memastikan pajak dibayar, tetapi juga harus memastikan seluruh data perpajakannya konsisten.
Dalam banyak kasus, SP2DK sebenarnya bukan muncul karena niat menghindari pajak, tetapi karena administrasi yang kurang rapi dan rekonsiliasi yang tidak dilakukan sejak awal. Karena itu, semakin cepat perusahaan membiasakan proses ekualisasi dan pengecekan internal secara rutin, semakin kecil pula risiko dipertanyakan saat klarifikasi maupun pemeriksaan pajak.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

