Omzet di Atas Rp4,8 Miliar! Jasa Kesehatan dan Pendidikan Tetap Wajib Jadi PKP?

May 21, 2026

Bogor – Banyak pelaku usaha di sektor kesehatan, pendidikan, hingga jasa keuangan masih mengira bahwa karena jasanya dibebaskan dari PPN, maka otomatis tidak perlu menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Padahal sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, terdapat perubahan penting yang perlu dipahami. Sebelumnya, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa keuangan termasuk dalam kategori non-JKP atau bukan Jasa Kena Pajak. Namun setelah UU HPP berlaku, jasa-jasa tersebut dikeluarkan dari negative list dan statusnya berubah menjadi Jasa Kena Pajak (JKP).

Sumber : zivlintax.com

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN untuk jenis jasa tertentu agar tidak membebani masyarakat. Artinya, status jasanya tetap JKP, tetapi atas penyerahannya diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Perubahan status ini menimbulkan konsekuensi administratif yang cukup penting, terutama terkait kewajiban pengukuhan PKP.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Karena jasa kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan kini berstatus JKP, maka perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tetap memiliki kewajiban menjadi PKP meskipun PPN atas jasanya dibebaskan.

Banyak yang salah paham mengira “dibebaskan PPN” berarti tidak perlu PKP. Padahal yang dibebaskan adalah pemungutan PPN-nya, bukan status JKP-nya. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan juga tetap memiliki kewajiban administratif perpajakan, salah satunya menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa yang dilakukan.

Karena penyerahan tersebut memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, maka faktur pajak yang digunakan adalah Faktur Pajak dengan Kode 08, yaitu kode transaksi untuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam praktiknya, aturan perpajakan juga memperbolehkan penggunaan faktur pajak pedagang eceran tanpa identitas lengkap pembeli yang pelaporannya dilakukan secara digunggung, termasuk untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.

Hal yang perlu diperhatikan, jika PKP tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan sanksi administratif sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Karena itu, pelaku usaha di sektor jasa kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan perlu memahami bahwa perubahan status menjadi JKP bukan hanya perubahan istilah, tetapi juga membawa konsekuensi administratif perpajakan yang wajib dipenuhi.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia