Bogor – Banyak keluarga menganggap urusan rumah atau tanah warisan bisa ditunda dulu selama tidak ada masalah. Sertifikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal pun sering dibiarkan bertahun-tahun tanpa proses balik nama waris. Sekilas memang terlihat aman dan praktis. Namun masalah biasanya baru muncul ketika properti tersebut ingin dijual.

Sumber : zivlintax.com
Saat proses transaksi dimulai, banyak ahli waris baru menyadari bahwa proses administrasi dan pajaknya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Bahkan dalam beberapa kasus, biaya pajak dan balik nama bisa menjadi berlapis karena status warisan belum pernah dibereskan sejak awal.
Kenapa Bisa Jadi Rumit?
Dalam praktiknya, properti milik orang tua yang sudah meninggal tidak bisa langsung dijual begitu saja kepada pembeli apabila sertifikat masih atas nama almarhum.
Secara administrasi pertanahan, hak kepemilikan harus terlebih dahulu dialihkan kepada para ahli waris.
Artinya, prosesnya biasanya menjadi:
• Dari orang tua/almarhum → ke para ahli waris
• Lalu dari ahli waris → ke pembeli akhir
Di sinilah banyak keluarga baru menyadari adanya tambahan biaya dan pajak yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Pajak yang Sering Tidak Disadari
Dalam transaksi jual beli properti normal, umumnya ada:
• PPh Final 2,5% dari nilai transaksi yang menjadi kewajiban penjual
• BPHTB 5% yang biasanya menjadi kewajiban pihak pembeli
Namun ketika properti warisan belum pernah dibalik nama, prosesnya bisa menjadi lebih panjang. Balik nama waris dari almarhum kepada ahli waris memang pada prinsip tertentu dapat memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi setelah properti atas nama para ahli waris dan kemudian dijual lagi kepada pembeli, transaksi jual beli tetap memunculkan kewajiban pajak baru.
Artinya, keluarga sering kali harus menghadapi:
• Biaya administrasi waris
• Proses balik nama sertifikat
• BPHTB dalam proses tertentu
• Lalu pajak jual beli ketika properti akhirnya dijual
Inilah yang sering membuat total biaya menjadi jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Yang Sering Terjadi di Lapangan
Banyak keluarga menunda pengurusan warisan karena merasa belum ingin menjual aset, masih dipakai keluarga, seluruh ahli waris masih sepakat atau ingin menghemat biaya sementara. Padahal semakin lama ditunda, biasanya proses akan makin rumit.
Terlebih jika ahli waris semakin banyak, ada ahli waris yang pindah domisili, ada yang meninggal lagi, dokumen lama hilang, atau nilai properti sudah naik sangat tinggi Akibatnya, ketika properti hendak dijual, proses legal dan pajaknya justru menjadi lebih berat.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa urusan warisan bukan hanya soal pembagian aset keluarga, tetapi juga berkaitan erat dengan administrasi hukum dan perpajakan.
Karena itu, aset warisan sebaiknya segera dibereskan sejak awal, termasuk:
• Pembuatan surat waris
• Penetapan ahli waris
• Balik nama sertifikat
• Hingga dokumentasi kepemilikan yang lengkap
Dengan administrasi yang rapi, proses jual beli di kemudian hari akan jauh lebih mudah, lebih aman, dan risiko biaya tambahan yang tidak diperhitungkan bisa diminimalkan. Sebab dalam banyak kasus, yang membuat mahal bukan hanya pajaknya, tetapi keterlambatan mengurus administrasi waris sejak awal.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

