Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Kecuali Atas Perintah Presiden Prabowo!

May 16, 2026

Bogor – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana kembali menggelar program tax amnesty dalam waktu dekat, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah saat ini lebih memilih memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan pajak yang sudah berjalan, dibanding kembali membuka program pengampunan pajak seperti yang pernah dilakukan pada periode sebelumnya.

Sumber : zivlintax.com

Menurut Purbaya, penyelenggaraan tax amnesty menyimpan risiko besar, terutama bagi petugas pajak yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaannya. “Proses tax amnesty itu tidak selalu hitam putih. Ada grey area yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum setelah program selesai. Karena itu, kami tidak akan menjalankan tax amnesty lagi kecuali diperintah langsung oleh Bapak Presiden,” ujar Purbaya, dikutip Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tax amnesty sering kali membuka ruang interpretasi dalam pelaksanaannya. Situasi inilah yang menurutnya dapat menimbulkan risiko hukum bagi petugas pajak, bahkan setelah program berakhir. Purbaya mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan tax amnesty sebelumnya, terdapat petugas pajak yang harus menghadapi pemeriksaan hukum terkait keputusan-keputusan administratif yang diambil saat program berlangsung. Karena itu, pemerintah saat ini memilih fokus menjalankan sistem perpajakan yang telah ada secara disiplin dan konsisten.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara tidak harus selalu ditempuh melalui program pengampunan pajak. Petugas pajak dinilai cukup menjalankan tugas sesuai ketentuan umum perpajakan yang berlaku, selama integritas tetap dijaga dan pengawasan dilakukan secara profesional. “Lebih baik kita optimalkan aturan yang ada sekarang. Tidak ada gunanya mendapatkan penerimaan besar dalam jangka pendek kalau setelahnya menimbulkan keresahan dan risiko hukum,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus memberi kepastian bagi wajib pajak bahwa pemerintah saat ini tidak sedang menyiapkan tax amnesty jilid baru. Sebagaimana diketahui, Indonesia telah dua kali melaksanakan program pengampunan pajak.

Program pertama berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017 berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program ini menjadi salah satu tax amnesty terbesar dalam sejarah perpajakan Indonesia. Sementara itu, program kedua hadir dalam bentuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung pada Januari hingga Juni 2022, sebagai bagian dari implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui pernyataan terbaru ini, arah kebijakan pemerintah terlihat semakin jelas: fokus pada penguatan sistem administrasi perpajakan, digitalisasi pengawasan melalui Coretax, serta peningkatan kepatuhan berbasis data. Bagi wajib pajak, pesan ini menjadi pengingat penting bahwa peluang pengampunan pajak tidak bisa lagi diasumsikan akan selalu hadir di masa depan.

Artinya, kepatuhan pajak sejak sekarang menjadi langkah paling aman dibanding menunggu kemungkinan hadirnya kebijakan pengampunan berikutnya. Bagi pelaku usaha maupun individu dengan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya tertata, momentum ini menjadi saat yang tepat untuk melakukan review administrasi, pembetulan data bila diperlukan, dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Karena ke depan, pemerintah tampaknya akan lebih mengandalkan pengawasan berbasis data dan penegakan aturan yang konsisten, bukan lagi membuka ruang pengampunan massal.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia