Bogor – Lanskap pengawasan perpajakan di Indonesia tengah berubah cepat. Jika dulu fokus pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih banyak menyasar sektor-sektor konvensional seperti perdagangan umum, manufaktur, atau jasa usaha skala besar, kini cakupannya jauh lebih luas dan mengikuti perkembangan pola ekonomi modern. Aktivitas jual beli di platform digital, transaksi afiliasi di media sosial, kepemilikan barang mewah, hingga perdagangan aset kripto kini menjadi bagian dari radar pengawasan pajak yang semakin serius.

Sumber : zivlintax.com
Perubahan arah pengawasan ini tercermin dari Laporan Kinerja DJP Tahun 2025, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam aktivitas intelijen perpajakan. Dalam laporan tersebut, DJP mencatat realisasi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) mencapai 225,8 poin atau setara 180,64% dari target kinerja intelijen tahun 2025. Angka ini bukan sekadar statistik administratif—ia menunjukkan bahwa kemampuan DJP dalam mengumpulkan data, menganalisis profil wajib pajak, serta menindaklanjuti potensi ketidakpatuhan semakin agresif dan terstruktur.
Capaian yang melampaui target ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan pajak kini bergerak dari pendekatan reaktif menjadi berbasis data, berbasis profil risiko, dan semakin digital. Artinya, DJP tidak lagi hanya menunggu pelaporan dari wajib pajak, tetapi aktif menelusuri data ekonomi yang beredar di berbagai kanal untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali.
Yang paling menarik, fokus pengawasan kini tidak hanya tertuju pada sektor usaha lama, tetapi masuk ke area yang selama ini sering dianggap “abu-abu” oleh pelaku usaha digital. Salah satu yang kini menjadi perhatian serius adalah sektor ekonomi digital. Aktivitas seperti digital marketing, penjualan melalui TikTok Shop, penghasilan dari TikTok Affiliate, penggunaan payment gateway, hingga monetisasi dari platform digital lainnya mulai masuk dalam pemetaan intelijen perpajakan. Hal ini sangat masuk akal, mengingat perputaran uang di sektor digital tumbuh sangat cepat, sementara tingkat kepatuhan pajaknya belum tentu berkembang secepat pertumbuhan bisnisnya.
Banyak pelaku usaha digital masih menganggap penghasilan dari komisi affiliate, endorsement, live selling, fee marketplace, atau pendapatan dari traffic digital sebagai penghasilan sampingan yang belum menjadi perhatian fiskus. Padahal, dengan integrasi data yang semakin kuat, mulai dari rekening keuangan, transaksi elektronik, invoice digital, hingga data lintas lembaga ruang anonimitas transaksi digital semakin sempit.
Selain ekonomi digital, DJP juga memberi perhatian besar pada sektor barang mewah. Kepemilikan mobil premium, jam tangan mewah, lifestyle berbiaya tinggi, hingga pola konsumsi yang tidak sebanding dengan profil pelaporan pajak menjadi indikator yang dapat dianalisis. Dalam konteks perpajakan modern, DJP tidak hanya melihat berapa pajak yang dilaporkan, tetapi juga membandingkannya dengan economic footprint atau jejak ekonomi seseorang.
Sederhananya, jika profil penghasilan dalam SPT terlihat biasa, tetapi gaya hidup menunjukkan kemampuan finansial yang jauh lebih tinggi, misalnya memiliki kendaraan miliaran rupiah, koleksi luxury watch, atau aset konsumtif bernilai besar, maka kondisi tersebut dapat memicu pertanyaan fiskal mengenai sumber dana, pelaporan penghasilan, maupun kepatuhan pajaknya.
Tak berhenti di sana, pengawasan juga merambah berbagai sektor lain yang selama ini memiliki perputaran ekonomi tinggi namun kompleks secara administrasi. Pengembang perumahan, industri rokok elektronik atau vape, aktivitas ekspor-impor, hingga transaksi cryptocurrency kini ikut masuk dalam fokus pengawasan.
Khusus untuk crypto, ini menunjukkan bahwa otoritas pajak semakin memahami perubahan instrumen investasi masyarakat.
Aktivitas trading aset digital, capital gain, staking reward, hingga transaksi lintas platform berpotensi menjadi objek pengawasan, terutama jika nilainya signifikan dan tidak tercermin dalam pelaporan pajak.
Meski capaian intelijen perpajakan 2025 melampaui target, DJP mengakui masih ada tantangan internal yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah tindak lanjut atas laporan intelijen yang belum maksimal. Masih terdapat sejumlah laporan yang telah masuk ke Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) tetapi belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara optimal. Ini menunjukkan bahwa volume data yang masuk semakin besar, sementara kapasitas eksekusi masih terus disempurnakan.
Selain itu, DJP juga menghadapi tantangan dari sisi sistem, terutama terkait implementasi Coretax. Adanya kendala teknis pada sistem inti perpajakan ini dinilai dapat memengaruhi efektivitas evaluasi, monitoring, serta integrasi data pengawasan. Namun justru ketika sistem ini nantinya berjalan lebih stabil, pengawasan pajak berpotensi menjadi jauh lebih presisi karena seluruh data perpajakan akan semakin terhubung. Bagi wajib pajak, perkembangan ini membawa pesan yang sangat jelas: era pengawasan pajak berbasis data sudah berjalan. Aktivitas ekonomi digital, kepemilikan aset bernilai tinggi, transaksi lintas platform, hingga pola konsumsi kini semakin mudah dipetakan secara fiskal. Yang dahulu mungkin luput, sekarang bisa masuk radar. Yang dulu dianggap kecil, kini bisa menjadi profil risiko.
Karena itu, pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, perlu mulai melihat kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari manajemen bisnis yang sehat. Pembukuan yang rapi, pencatatan penghasilan yang lengkap, pemisahan rekening usaha dan pribadi, serta pelaporan pajak yang konsisten akan menjadi fondasi penting di tengah pengawasan yang semakin modern.
Di tengah perubahan besar ini, satu hal menjadi semakin nyata:
bukan hanya perusahaan besar yang diperhatikan DJP—siapa pun yang memiliki aktivitas ekonomi terukur kini berpotensi masuk dalam peta pengawasan.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

