– ZivlinTax Konsultan Pajak Bogor –
Bogor – Wajib Pajak kini dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara elektronik melalui Coretax DJP. Fasilitas ini memudahkan Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan terkait sanksi administrasi perpajakan tanpa harus mengandalkan proses pengajuan secara manual.

Sumber : zivlintax.com
Melalui layanan administrasi Coretax, Wajib Pajak dapat mengakses formulir khusus untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Layanan tersebut tersedia melalui menu Layanan WP dengan kode AS.26 Keberatan dan Non Keberatan serta formulir AS.26-03.
Namun, perlu dipahami bahwa pengajuan permohonan tidak otomatis membuat sanksi pajak dihapus atau dikurangi. Wajib Pajak tetap harus memenuhi persyaratan, memberikan alasan yang jelas, dan menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, bagaimana cara mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Coretax? Berikut panduannya.
Apa Itu Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak?
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif merupakan fasilitas perpajakan yang memungkinkan Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada DJP atas sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP), sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif yang dapat menjadi objek permohonan meliputi sanksi berupa bunga, denda, dan kenaikan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas ini berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pada dasarnya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan apabila sanksi administratif yang dikenakan dianggap terjadi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk kondisi tertentu yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
DJP akan meneliti permohonan sebelum menerbitkan keputusan berupa pengurangan, penghapusan, atau penolakan permohonan.
Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Melalui Coretax
Kini, proses pengajuan dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax DJP. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Login ke Coretax DJP
Pertama, akses Portal Wajib Pajak Coretax DJP menggunakan akun yang sesuai.
Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa untuk Wajib Pajak lain, pastikan proses perwakilan atau impersonasi dilakukan sesuai ketentuan dan nomor penunjukan yang tersedia.
2. Pilih Menu Layanan WP
Setelah berhasil masuk ke akun Coretax, pilih menu Layanan WP.
Kemudian, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi untuk memulai pengajuan permohonan perpajakan.
3. Pilih Jenis Layanan AS.26
Pada bagian jenis layanan, cari dan pilih:
AS.26 Keberatan dan Non Keberatan
Kategori ini mencakup berbagai layanan administrasi perpajakan, termasuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
4. Pilih Formulir AS.26-03
Selanjutnya, pilih formulir:
AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Pastikan layanan yang dipilih sudah sesuai dengan jenis permohonan yang ingin diajukan.
5. Lengkapi Data Permohonan
Setelah memilih layanan, lanjutkan ke alur kasus dan lengkapi informasi yang diminta dalam formulir.
Pastikan data Wajib Pajak, identitas ketetapan atau tagihan pajak, jenis sanksi yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan, serta alasan permohonan telah diisi secara benar.
Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan agar DJP dapat meneliti permohonan tersebut.
6. Kirim Permohonan dan Simpan BPE
Setelah seluruh informasi diperiksa, selesaikan tahapan pembuatan dokumen, tanda tangan elektronik, dan pengiriman permohonan sesuai instruksi Coretax.
Jika permohonan berhasil disampaikan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan BPE sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima secara elektronik oleh sistem.
Apa Saja Syarat Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif?
Meskipun pengajuan dapat dilakukan melalui Coretax, bukan berarti seluruh sanksi pajak otomatis bisa dikurangi atau dihapus. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan aturan pelaksanaannya, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
1. Memiliki sanksi administratif yang menjadi objek permohonan
Permohonan berkaitan dengan sanksi administratif yang tercantum dalam SKP dan/atau STP sesuai ruang lingkup ketentuan.
2. Memiliki alasan permohonan yang jelas
Wajib Pajak perlu menjelaskan alasan mengapa sanksi tersebut dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus, misalnya karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
3. Memperhatikan persyaratan pembayaran pokok pajak
Pada prinsipnya, jumlah pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif harus telah dilunasi sesuai ketentuan.
4. Memperhatikan persyaratan administratif lainnya
Permohonan harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai alasan yang jelas, ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa, serta memenuhi ketentuan mengenai pengajuan keberatan atau permohonan lain yang berkaitan dengan ketetapan tersebut.
5. Memperhatikan batas pengajuan
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada prinsipnya dapat diajukan paling banyak dua kali untuk ketetapan yang sama, dengan persyaratan dan batas waktu tertentu untuk permohonan kedua.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memeriksa persyaratan secara menyeluruh sebelum mengirimkan permohonan.
Apakah Semua Sanksi Pajak Bisa Dihapus Melalui Coretax?
Tidak. Tersedianya formulir permohonan di Coretax bukan berarti semua jenis sanksi administratif pasti dapat dihapus. DJP tetap melakukan penelitian terhadap alasan, dokumen, dan persyaratan yang diajukan Wajib Pajak.
Hasil permohonan dapat berupa:
– Pengurangan sanksi administratif.
– Penghapusan sanksi administratif.
– Penolakan permohonan.
Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa alasan permohonan memiliki dasar yang jelas dan didukung dokumen yang memadai.
Mengapa Wajib Pajak Perlu Memahami Prosedur Ini?
Sanksi administratif pajak dapat menambah beban keuangan perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak mungkin memiliki alasan yang dapat dipertimbangkan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi. Namun, kesalahan dalam memilih layanan, mengisi formulir, atau menyiapkan alasan permohonan dapat menyebabkan proses administrasi menjadi lebih rumit.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan melalui Coretax, pastikan terlebih dahulu jenis sanksi, dasar pengenaan, status pembayaran pokok pajak, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Butuh Pendampingan Pengajuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak?
Mengurus permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan dan prosedur administrasi yang berlaku.
ZivlinTax membantu Wajib Pajak dalam memahami permasalahan perpajakan, meninjau ketetapan atau tagihan pajak, mempersiapkan dokumen pendukung, serta memberikan pendampingan terkait pengajuan permohonan sesuai ketentuan.
Jika Anda menerima STP atau SKP dan merasa terdapat alasan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, sebaiknya lakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
Kesimpulan
Wajib Pajak kini dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Coretax DJP dengan memilih menu Layanan WP, kemudian Buat Permohonan Layanan Administrasi, kategori AS.26 Keberatan dan Non Keberatan, serta formulir AS.26-03. Meskipun proses pengajuan sudah tersedia secara elektronik, permohonan tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui penelitian DJP. Pengajuan juga tidak menjamin sanksi akan dikurangi atau dihapus. Pastikan setiap dokumen, alasan, dan informasi yang disampaikan sudah sesuai agar proses permohonan dapat berjalan dengan baik.

Kalau sedang cari konsultan pajak, boleh banget konsultasi dengan ZivlinTax 😊 Masalah pajak kadang kelihatannya sederhana, tapi ketika mulai berhubungan dengan SP2DK, SPT, NPWP, transaksi usaha, surat dari DJP, atau perhitungan pajak yang berbeda dari perkiraan, biasanya mulai bikin bingung.
Apalagi kalau harus mencari tahu sendiri aturan yang berlaku, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, sampai menentukan langkah yang tepat. Salah langkah atau salah memahami ketentuan bisa membuat urusan pajak justru semakin panjang. Di ZivlinTax, kami membantu berbagai kebutuhan perpajakan, baik untuk orang pribadi maupun bisnis.


Beberapa hal yang bisa kami bantu antara lain:
📌 SPT Tahunan
Bingung menghitung, mengisi, atau melaporkan SPT? Kami bantu memahami kondisi pajaknya dan menyiapkan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 NPWP & Administrasi Perpajakan
Butuh bantuan terkait NPWP atau administrasi perpajakan lainnya? Bisa dikonsultasikan terlebih dahulu supaya tahu proses dan dokumen yang perlu disiapkan.
📌 SP2DK
Mendapat SP2DK dari kantor pajak dan bingung harus menjawab seperti apa? Jangan langsung panik. Kita bisa cek dulu isi suratnya, data yang diminta, serta kondisi transaksi atau pelaporan pajaknya sebelum menentukan respons.
📌 Pemeriksaan Pajak
Sedang menghadapi pemeriksaan pajak? Pendampingan diperlukan agar prosesnya dapat dihadapi dengan lebih terarah, mulai dari memahami permintaan data sampai menyiapkan penjelasan yang sesuai kondisi.
📌 Konsultasi Pajak Bisnis
Untuk pemilik usaha, urusan pajak bukan hanya soal lapor SPT. Ada pembukuan, transaksi, faktur pajak, PPN, PPh, pemotongan pajak, sampai kewajiban administrasi lainnya yang perlu diperhatikan.
📌 Permasalahan Pajak Lainnya
Kalau masalah pajaknya tidak masuk dalam daftar di atas, tetap boleh ditanyakan. Ceritakan dulu kondisinya, lalu kita lihat apa yang perlu dilakukan.

Yang paling penting, jangan buru-buru mengambil keputusan hanya karena takut melihat surat atau angka pajak yang besar.
Setiap kasus pajak bisa memiliki kondisi yang berbeda. Data transaksi, dokumen, periode pajak, jenis penghasilan, status wajib pajak, sampai riwayat pelaporan dapat memengaruhi bagaimana suatu masalah perlu ditangani.
Jadi, kalau saat ini kamu sedang punya pertanyaan seperti:
“SPT saya salah, harus bagaimana?”
“Dapat SP2DK, perlu jawab apa?”
“Kenapa pajak saya tiba-tiba kurang bayar?”
“Transaksi ini kena pajak atau tidak?”
“Pembukuan usaha saya sudah benar belum?”
“Kalau ada kesalahan di SPT, masih bisa diperbaiki?”
“Perusahaan saya harus bayar pajak apa saja?”
atau sekadar ingin memastikan apakah kondisi perpajakanmu sudah sesuai, boleh banget konsultasikan dulu.

Kamu bisa cerita dulu masalah pajaknya, termasuk kondisi yang sedang dihadapi dan apa yang membuat kamu bingung. Dari situ, kami bantu arahkan langkah yang perlu diperhatikan. Karena urusan pajak sebaiknya tidak hanya diselesaikan dengan “yang penting sudah lapor” atau “yang penting sudah bayar”.
Yang lebih penting adalah memahami apa yang dilaporkan, kenapa jumlah pajaknya seperti itu, dokumen apa yang mendukung, dan apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pendampingan yang pasti dan tepat, semoga urusan pajak bisa terasa lebih jelas dan tidak perlu dihadapi sendirian.
Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
🤳 Tiktok : @zivlin.tax
📱 Instagram : @zivlin.tax
ZivlinTax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

