– ZivlinTax Konsultan Pajak Bogor –
Bogor – Punya beberapa PT Perorangan mungkin terlihat seperti strategi untuk memisahkan beberapa kegiatan usaha. Namun, sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, penggunaan tarif PPh Final 0,5% tidak bisa hanya dilihat dari nama atau jumlah badan usahanya. PT Perorangan memang termasuk subjek yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% apabila memenuhi ketentuan. Batas peredaran bruto untuk menggunakan fasilitas tersebut tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Masalahnya muncul ketika beberapa entitas digunakan untuk memecah kegiatan usaha atau omzet agar masing-masing terlihat tetap berada di bawah batas fasilitas.

Sumber : zivlintax.com
Punya Banyak PT Perorangan, Otomatis Dapat 0,5%?
Tidak otomatis. PP 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif PPh Final 0,5% untuk orang pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memenuhi ketentuan. Namun, pemerintah juga memperketat penggunaan fasilitas tersebut untuk mencegah praktik firm splitting.
Firm splitting sederhananya adalah memecah kegiatan usaha ke beberapa entitas supaya omzet masing-masing terlihat kecil dan tetap memenuhi batas penggunaan tarif 0,5%. Jadi, jumlah PT Perorangan bukan satu-satunya hal yang menentukan. Struktur dan kondisi usaha juga perlu dilihat.
Contohnya Seperti Apa?
Misalnya seseorang menjalankan bisnis yang secara substansi merupakan satu kegiatan usaha. Kemudian dibuat beberapa PT Perorangan:
– PT Perorangan A → omzet Rp2 miliar
– PT Perorangan B → omzet Rp1,8 miliar
– PT Perorangan C → omzet Rp1,5 miliar
Kalau ketiga entitas tersebut sebenarnya digunakan untuk memecah satu kegiatan usaha agar masing-masing berada di bawah batas Rp4,8 miliar, jangan langsung menganggap semuanya otomatis aman menggunakan tarif 0,5%. Struktur tersebut perlu dianalisis berdasarkan kondisi sebenarnya dan ketentuan agregasi omzet yang berlaku.
Omzet Bisa Dihitung Secara Agregat
PP 20/2026 membawa perubahan penting mengenai batas omzet. DJP menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, peredaran bruto perlu diperhitungkan secara agregat, termasuk penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas serta kondisi suami-istri yang memiliki kewajiban pajak terpisah. Ketentuan ini juga mencakup perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri. Tujuannya antara lain untuk mencegah penggunaan banyak entitas hanya untuk mempertahankan fasilitas pajak.
Jadi, jangan hanya bertanya:
“Omzet PT ini di bawah Rp4,8 miliar nggak?”
Tetapi tanyakan juga:
“Bagaimana hubungan PT ini dengan usaha dan entitas lainnya?”
PT Perorangan Boleh Menggunakan 0,5%, Tapi Ada Syaratnya
Bukan berarti PT Perorangan dilarang menggunakan tarif 0,5%. Justru PP 20/2026 secara eksplisit mempertahankan fasilitas tersebut bagi Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Batas omzetnya tetap Rp4,8 miliar per tahun. Bahkan, untuk PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% dapat digunakan tanpa batas waktu. Jadi yang menjadi perhatian bukan “punya PT Perorangan”, melainkan bagaimana fasilitas tersebut digunakan.
Jangan Salah Paham dengan Omzet Rp500 Juta
Ada juga ketentuan mengenai omzet sampai dengan Rp500 juta. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sesuai ketentuan. Fasilitas ini berbeda dengan tarif final 0,5% dan tidak otomatis berlaku untuk PT Perorangan sebagai badan.
Jadi jangan mencampur:
Rp500 juta bebas PPh untuk WP Orang Pribadi
dengan
tarif PPh Final 0,5% untuk WP yang memenuhi ketentuan.
Kalau Memang Punya Beberapa Bisnis Bagaimana?
Memiliki lebih dari satu PT Perorangan tidak otomatis berarti melakukan pelanggaran. Misalnya memang terdapat:
– kegiatan usaha yang berbeda;
– pengelolaan yang berbeda;
– kontrak dan pelanggan berbeda;
– aset dan operasional yang berbeda; atau
– alasan bisnis yang dapat dijelaskan.
Tetap perlu dilihat secara keseluruhan apakah masing-masing entitas benar-benar menjalankan kegiatan usaha sebagaimana yang dilaporkan. Jangan membuat struktur hanya karena ingin mengejar tarif pajak yang lebih rendah.
ZivlinTax Bisa Bantu Review Struktur Usaha
Kalau Anda memiliki beberapa PT Perorangan, jangan hanya menghitung: “Masing-masing omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar.” Perlu dilihat juga hubungan antarentitas, sumber transaksi, kegiatan usaha, kepemilikan, arus dana, dan bagaimana omzet tersebut seharusnya diperlakukan berdasarkan PP 20/2026. ZivlinTax dapat membantu melakukan review struktur usaha dan perlakuan PPh Final UMKM, termasuk mengecek apakah penggunaan tarif 0,5% sudah sesuai dengan kondisi bisnis sebenarnya. Dengan begitu, struktur perusahaan tidak hanya terlihat rapi secara administrasi, tetapi juga memiliki dasar perpajakan yang jelas.
Intinya
Punya banyak PT Perorangan bukan berarti otomatis boleh memecah omzet dan menggunakan tarif 0,5% di setiap entitas. Yang perlu diperhatikan:
✅ PT Perorangan memang termasuk subjek yang dapat menggunakan tarif 0,5% jika memenuhi syarat
✅ Batas omzet fasilitas tetap Rp4,8 miliar
✅ PP 20/2026 memperhatikan praktik firm splitting
✅ Dalam kondisi tertentu, omzet perlu diperhitungkan secara agregat
✅ Struktur usaha harus mencerminkan kegiatan bisnis yang sebenarnya
✅ Jangan membuat banyak entitas hanya untuk mengejar tarif pajak
Tarif 0,5% tetap ada. Tapi cara memanfaatkannya harus sesuai aturan.Kalau Anda punya beberapa PT Perorangan atau sedang mempertimbangkan membuat lebih dari satu entitas usaha, sebaiknya review struktur dan konsekuensi pajaknya terlebih dahulu.

Kalau sedang cari konsultan pajak, boleh banget konsultasi dengan ZivlinTax 😊 Masalah pajak kadang kelihatannya sederhana, tapi ketika mulai berhubungan dengan SP2DK, SPT, NPWP, transaksi usaha, surat dari DJP, atau perhitungan pajak yang berbeda dari perkiraan, biasanya mulai bikin bingung.
Apalagi kalau harus mencari tahu sendiri aturan yang berlaku, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, sampai menentukan langkah yang tepat. Salah langkah atau salah memahami ketentuan bisa membuat urusan pajak justru semakin panjang. Di ZivlinTax, kami membantu berbagai kebutuhan perpajakan, baik untuk orang pribadi maupun bisnis.


Beberapa hal yang bisa kami bantu antara lain:
📌 SPT Tahunan
Bingung menghitung, mengisi, atau melaporkan SPT? Kami bantu memahami kondisi pajaknya dan menyiapkan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 NPWP & Administrasi Perpajakan
Butuh bantuan terkait NPWP atau administrasi perpajakan lainnya? Bisa dikonsultasikan terlebih dahulu supaya tahu proses dan dokumen yang perlu disiapkan.
📌 SP2DK
Mendapat SP2DK dari kantor pajak dan bingung harus menjawab seperti apa? Jangan langsung panik. Kita bisa cek dulu isi suratnya, data yang diminta, serta kondisi transaksi atau pelaporan pajaknya sebelum menentukan respons.
📌 Pemeriksaan Pajak
Sedang menghadapi pemeriksaan pajak? Pendampingan diperlukan agar prosesnya dapat dihadapi dengan lebih terarah, mulai dari memahami permintaan data sampai menyiapkan penjelasan yang sesuai kondisi.
📌 Konsultasi Pajak Bisnis
Untuk pemilik usaha, urusan pajak bukan hanya soal lapor SPT. Ada pembukuan, transaksi, faktur pajak, PPN, PPh, pemotongan pajak, sampai kewajiban administrasi lainnya yang perlu diperhatikan.
📌 Permasalahan Pajak Lainnya
Kalau masalah pajaknya tidak masuk dalam daftar di atas, tetap boleh ditanyakan. Ceritakan dulu kondisinya, lalu kita lihat apa yang perlu dilakukan.

Yang paling penting, jangan buru-buru mengambil keputusan hanya karena takut melihat surat atau angka pajak yang besar.
Setiap kasus pajak bisa memiliki kondisi yang berbeda. Data transaksi, dokumen, periode pajak, jenis penghasilan, status wajib pajak, sampai riwayat pelaporan dapat memengaruhi bagaimana suatu masalah perlu ditangani.
Jadi, kalau saat ini kamu sedang punya pertanyaan seperti:
“SPT saya salah, harus bagaimana?”
“Dapat SP2DK, perlu jawab apa?”
“Kenapa pajak saya tiba-tiba kurang bayar?”
“Transaksi ini kena pajak atau tidak?”
“Pembukuan usaha saya sudah benar belum?”
“Kalau ada kesalahan di SPT, masih bisa diperbaiki?”
“Perusahaan saya harus bayar pajak apa saja?”
atau sekadar ingin memastikan apakah kondisi perpajakanmu sudah sesuai, boleh banget konsultasikan dulu.

Kamu bisa cerita dulu masalah pajaknya, termasuk kondisi yang sedang dihadapi dan apa yang membuat kamu bingung. Dari situ, kami bantu arahkan langkah yang perlu diperhatikan. Karena urusan pajak sebaiknya tidak hanya diselesaikan dengan “yang penting sudah lapor” atau “yang penting sudah bayar”.
Yang lebih penting adalah memahami apa yang dilaporkan, kenapa jumlah pajaknya seperti itu, dokumen apa yang mendukung, dan apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pendampingan yang pasti dan tepat, semoga urusan pajak bisa terasa lebih jelas dan tidak perlu dihadapi sendirian.
Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
🤳 Tiktok : @zivlin.tax
📱 Instagram : @zivlin.tax
ZivlinTax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

