Bogor – Perusahaan sudah memiliki laporan keuangan yang diaudit Akuntan Publik, tetapi laporan tersebut tidak dilampirkan atau angka yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak sesuai?

Sumber : zivlintax.com
Jangan dianggap sekadar masalah administrasi.
Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan dan melampirkan laporan keuangan dalam SPT Tahunan. DJP juga menegaskan bahwa apabila laporan keuangan perusahaan diaudit, laporan keuangan yang telah diaudit tersebut menjadi laporan yang dilampirkan dalam SPT.
Apa Risikonya?
1. SPT Bisa Dipertanyakan
SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Ketidaksesuaian antara laporan keuangan audit dengan SPT dapat menimbulkan pertanyaan mengenai angka omzet, biaya, laba, aset, utang, maupun perhitungan pajaknya.
2. Bisa Memicu Klarifikasi atau Pemeriksaan
Misalnya:
Laporan keuangan audit:
Omzet Rp10 miliar
SPT Tahunan:
Omzet Rp8 miliar
Selisih Rp2 miliar tentu membutuhkan penjelasan.
Begitu juga jika laba komersial, biaya, aset, atau kewajiban dalam laporan audit berbeda dengan data yang tercermin dalam SPT tanpa rekonsiliasi atau penjelasan yang memadai.
3. Potensi Koreksi Pajak
Laporan keuangan komersial memang tidak selalu sama persis dengan perhitungan fiskal. Perbedaan dapat terjadi karena adanya koreksi fiskal positif atau negatif sesuai ketentuan perpajakan.
Jadi, yang menjadi masalah bukan sekadar “angka laporan audit harus sama persis dengan SPT”, tetapi perbedaannya harus dapat dijelaskan dan didukung rekonsiliasi fiskal yang benar.
4. Bisa Menjadi Masalah Saat Pemeriksaan
Jika DJP melakukan pengujian kepatuhan, laporan keuangan merupakan salah satu dokumen penting untuk memahami kondisi usaha dan menghitung penghasilan kena pajak.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak memiliki dua versi angka yang tidak dapat dijelaskan: satu untuk laporan audit dan satu lagi untuk SPT.
Contoh Sederhana
Perusahaan memiliki:
Laporan keuangan audit
→ Omzet Rp20 miliar
→ Laba komersial Rp3 miliar
Kemudian SPT dilaporkan:
→ Omzet Rp18 miliar
→ Penghasilan kena pajak Rp2 miliar
Perbedaan tersebut belum tentu salah, karena dapat terdapat rekonsiliasi fiskal dan perbedaan perlakuan akuntansi dengan pajak. Tetapi perusahaan harus mampu menunjukkan dari mana perbedaannya berasal dan bagaimana angka tersebut dihitung.
Intinya
Laporan keuangan audit dan SPT Tahunan PPh Badan harus konsisten secara logis. Tidak berarti semua angka harus identik, tetapi setiap perbedaan harus mempunyai dasar, rekonsiliasi, dan bukti yang jelas.
Jangan sampai laporan keuangan sudah diaudit dengan baik, tetapi ketika SPT dilaporkan justru menggunakan angka yang berbeda tanpa penjelasan. Audit selesai bukan berarti urusan pajak selesai. Pastikan laporan keuangan dan SPT berjalan dalam satu data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

